Thursday, 10 September 2026
BREAKING
EKONOMI

31 SPBU di Sumbar Diberi Sanksi, 6 Dialihkelolakan Pertamina Patra Niaga

Oleh Yohanes September 10, 2026 52 minutes lalu 0 komentar

PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra Barat. Sanksi ini diberikan dalam rentang waktu dari Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam SPBU di antaranya bahkan dialihkelolakan oleh Pertamina Patra Niaga.

Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU-SPBU tersebut. VP Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan dan mencegah praktik ilegal di lapangan. “Kami terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja SPBU di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatra Barat,” ujar Irto Ginting.

Adapun berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi meliputi dugaan pengoplosan bahan bakar, penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi, hingga ketidaksesuaian standar operasional. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara izin operasional, hingga pencabutan izin usaha. Untuk enam SPBU yang dialihkelolakan, Pertamina Patra Niaga akan mengambil alih pengelolaan operasionalnya untuk sementara waktu guna memastikan semua sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan yang ditetapkan.

Irto Ginting menambahkan, “Operasional SPBU yang dialihkelolakan akan diawasi secara ketat oleh tim kami. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan penyaluran BBM yang tepat sasaran.” Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan menegakkan prinsip keadilan dalam distribusi energi.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada para operator SPBU. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik mencurigakan di SPBU dengan menghubungi layanan konsumen Pertamina.

Bagikan: Facebook X WhatsApp