Sunday, 30 August 2026
BREAKING
POLITIK

13 Kejahatan Kategori Perampasan Aset dalam RUU Perampasan Aset

Oleh Danu Ilham August 30, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengidentifikasi sebanyak 13 jenis tindak pidana yang berpotensi dikenakan sanksi perampasan aset. Identifikasi ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok oleh parlemen. RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya melalui mekanisme penyitaan dan perampasan harta kekayaan hasil kejahatan.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wurianto, dalam keterangannya, merinci bahwa ke-13 tindak pidana tersebut telah diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian negara. “Ini adalah upaya kita untuk menutup celah-celah yang mungkin ada dalam penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Bambang Wurianto.

Rincian 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU ini mencakup berbagai sektor, mulai dari korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, hingga kejahatan siber. Selain itu, RUU ini juga menyasar tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, serta tindak pidana ekonomi lainnya yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Pengaturan yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku kejahatan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga pada pemulihan aset. Ia menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara. “Ini bukan sekadar hukuman badan, tapi bagaimana kita bisa mengambil kembali apa yang telah dirampas dari masyarakat,” jelas Arsul Sani. RUU ini juga disebut-sebut akan memberikan kewenangan lebih besar kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan akademisi, untuk memastikan RUU Perampasan Aset ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Target penyelesaian RUU ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat, membuka babak baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia melalui pendekatan perampasan aset.

Bagikan: Facebook X WhatsApp