Friday, 21 August 2026
BREAKING
POLITIK

Warga Swiss Dihukum Penjara Akibat Menghina Hari Raya Nyepi di Bali

Oleh Danu Ilham August 21, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Seorang warga negara Swiss, Luzian Zgraggen, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis ini dijatuhkan karena Zgraggen terbukti melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi, yang merupakan hari besar keagamaan bagi umat Hindu di Bali, melalui unggahan di akun media sosialnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ini terkait dengan perbuatannya yang menyebarkan informasi yang dapat merusak kehormatan atau nama baik seseorang atau badan hukum, serta dengan menyiarkan surat atau gambar-gambar yang bermaksud mempermalukan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa melalui akun media sosialnya.

Kejadian bermula ketika Luzian Zgraggen mengunggah konten yang dianggap menyinggung dan menghina perayaan Nyepi di Bali. Unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan dan kemarahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Hindu. Pihak berwenang kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Zgraggen sebagai tersangka.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat Bali yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan vonis. Salah satu pertimbangan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya dan permohonan maaf yang telah disampaikannya. Hakim juga menekankan pentingnya menghormati adat istiadat dan hari raya keagamaan di wilayah Indonesia, khususnya di Bali.

Atas putusan tersebut, Luzian Zgraggen memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima vonis yang telah dijatuhkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menghormati hukum, adat istiadat, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp