Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Keputusan Hakim Hari Ini

Danu Ilham

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang ini digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah sempat tertunda akibat kondisi kesehatan hakim ketua.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah telah menyiapkan dokumen putusan setebal lebih dari 1.146 halaman. Hakim menawarkan efisiensi waktu dengan hanya membacakan 122 halaman bagian pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem telah menyepakati teknis pembacaan amar putusan itu. Namun, pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta agar poin-poin pokok fakta persidangan tetap diuraikan secara jelas.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Jaksa meyakini mantan bos Gojek tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan terdakwa sebelumnya telah ditolak oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sebaliknya, Nadiem secara konsisten membantah dakwaan tersebut selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS justru berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.

Nadiem juga menyatakan tidak pernah terlibat langsung dalam teknis pengadaan barang dan jasa di kementeriannya. Ia berargumen bahwa tidak ada tanda tangan menteri dalam dokumen proyek yang dipersoalkan tersebut.

Selain itu, ia menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dianggap tidak menyentuh pihak vendor maupun pejabat penerima gratifikasi. Menurutnya, saksi-saksi yang terlibat justru diubah statusnya menjadi saksi pemberat demi kebebasan mereka sendiri.

Dalam momen sebelum sidang, Nadiem hadir didampingi istrinya, Franka Franklin. Ia juga menerima dukungan moral dari berbagai tokoh nasional dan mitra Gojek yang menanti di area pengadilan.

Nadiem berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Meski menyadari adanya risiko keputusan di luar fakta, ia tetap menekankan pentingnya keadilan hukum.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem hukum dan proses pembuktian di Indonesia. Nadiem menegaskan komitmennya untuk tidak memadamkan semangat generasi muda dalam mengabdi kepada negara.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda utama pembacaan pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Publik kini menanti hasil akhir yang akan menentukan nasib mantan menteri tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All