Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer I Medan telah menguatkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Sertu Riza Pahlivi. Hukuman ini dijatuhkan atas kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang siswa SMP berinisial MHS, yang baru berusia 15 tahun. Keputusan banding ini sontak menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban maupun masyarakat luas, yang menilai hukuman tersebut belum sepadan dengan hilangnya nyawa seorang remaja.
Sidang pembacaan putusan banding dengan nomor perkara 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 digelar pada 25 Mei 2026. Dipimpin oleh Marsekal Immanuel P Simanjuntak, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sertu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian korban. Hasil sidang ini menegaskan kembali keputusan awal yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan pada Oktober 2025.
Dalam amar putusan banding tersebut, Sertu Riza Pahlivi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban. Seluruh poin putusan dari tingkat pertama juga dikuatkan dalam sidang banding ini.
Meskipun unsur kelalaian telah terbukti secara hukum, vonis ini dianggap belum mencerminkan rasa keadilan bagi banyak pihak. Dampak dari tindakan terdakwa yang merenggut masa depan seorang remaja menjadi perhatian utama yang membuat hukuman tersebut terasa tidak memadai.
Peristiwa tragis ini sendiri berawal pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di kawasan Benteng Hulu, Percut Sei Tuan. Korban MHS saat itu sedang berada di sekitar bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung untuk menonton aksi tawuran. Di lokasi itulah, terdakwa diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap korban yang kemudian menyebabkan luka serius dan akhirnya merenggut nyawa siswa SMP tersebut.
Vonis yang dinilai minimalis ini memicu gelombang kritik tajam di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan oknum aparat. Komentar yang muncul menyoroti rendahnya nilai nyawa di mata hukum dan mendesak adanya hukuman yang lebih berat, seperti hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan.
Selain kecaman terhadap oknum, publik juga menyerukan perlunya reformasi besar-besaran dalam sistem peradilan militer. Muncul tuntutan agar kasus pidana umum yang dilakukan oleh aparat dapat diadili di pengadilan sipil demi terciptanya transparansi dan kesetaraan di depan hukum bagi seluruh warga negara. Kasus Sertu Riza Pahlivi kini menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil dalam mencari keadilan yang seringkali terasa sulit dijangkau.
