Friday, 24 July 2026
BREAKING
BERITA

UU PFII Disetujui: Insentif Pajak Nol Persen dan Struktur Dewan Baru untuk Sektor Keuangan

Oleh Emanuel July 24, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengembangan sektor keuangan nasional, terutama melalui pemberian insentif fiskal yang menarik dan penataan kelembagaan yang baru.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam UU PFII adalah pemberian insentif pajak dengan tarif 0%. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Rompas, dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada 14 Desember 2023. Menurutnya, insentif ini ditujukan untuk menarik investor dan pelaku usaha di sektor keuangan agar beroperasi di Indonesia melalui entitas PFII.

Persetujuan RUU PFII ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif antara DPR RI dan pemerintah. Dolfie Rompas menjelaskan bahwa UU ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk mengenai susunan Dewan PFII. Dewan ini akan menjadi badan pengarah strategis yang memastikan operasional PFII berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Dolfie Rompas menekankan bahwa penetapan tarif pajak 0% ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif. “Kita bicara insentif pajak 0%, ini kan bukan hal kecil,” ujarnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia, menarik aliran investasi asing, dan meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Selain insentif pajak, UU PFII juga mengatur kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat untuk mendukung operasional PFII. Pembentukan Dewan PFII yang memiliki kewenangan strategis diharapkan dapat memastikan tata kelola yang baik dan efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi PFII. Keberhasilan implementasi UU ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri keuangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp