Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Komisi I DPR RI mengungkapkan rencana untuk membatasi akses publik terhadap draf awal regulasi tersebut dengan alasan untuk menghindari munculnya spekulasi dan hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan. Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menuntut agar proses legislasi dilakukan secara transparan sejak tahap awal sebagai bentuk nyata dari partisipasi publik yang bermakna.
Pemerintah secara resmi mengusulkan draf RUU tersebut dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mencuat usulan agar draf awal RUU tidak disebarluaskan secara luas kepada publik. Argumen utama yang dibangun adalah menjaga substansi RUU agar tetap fokus dan matang sebelum nantinya dipublikasikan setelah melalui penyempurnaan internal.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pihaknya tetap memegang komitmen penuh untuk melibatkan partisipasi bermakna dalam proses penyusunan undang-undang ini. Menurutnya, kerahasiaan draf pada tahap awal merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam misinformasi. Ia khawatir jika naskah yang masih bersifat dinamis dan belum final beredar tanpa penjelasan yang komprehensif, hal itu dapat menimbulkan tafsir yang keliru.
Dave mencontohkan, salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat adalah potensi RUU ini menjadi alat untuk membatasi kebebasan berpendapat atau membungkam kritik. Padahal, menurutnya, semangat utama dari aturan ini justru untuk memperkuat ekosistem digital nasional yang kian terancam. Ia menegaskan bahwa negara sangat membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi infrastruktur strategis, sektor keuangan, hingga data masyarakat dari berbagai serangan siber yang semakin canggih.
Meskipun demikian, narasi mengenai pembatasan akses draf awal ini mendapat tantangan serius dari akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), D Nicky Fahrizal, menegaskan bahwa kekhawatiran akan hoaks tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menutup ruang bagi keterlibatan publik. Sebaliknya, ruang tertutup justru menjadi inkubator bagi ketidakpastian informasi karena masyarakat tidak memiliki akses untuk melakukan verifikasi langsung.
Nicky berpendapat bahwa dalam kerangka demokrasi konstitusional, sebuah undang-undang yang berdampak luas bagi kehidupan warga negara harus dibuka aksesnya sejak hari pertama penyusunan. Partisipasi bermakna menurutnya tidak akan tercapai jika publik hanya dilibatkan pada tahap akhir saat draf sudah hampir final. Transparansi sejak awal memungkinkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan, kritik, dan klarifikasi secara langsung, sehingga parlemen pun dapat memberikan tanggapan yang relevan.
Selain aspek demokrasi, Nicky juga menekankan bahwa draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukanlah dokumen yang masuk dalam kategori informasi dikecualikan. Selama dokumen tersebut tidak berisi detail intelijen, informasi teknis pertahanan yang sangat rahasia, atau data yang bersifat sensitif secara keamanan nasional, maka sudah semestinya dokumen tersebut menjadi konsumsi publik. Keengganan untuk membuka draf ini dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam proses legislasi yang seharusnya semakin terbuka di era digital saat ini.
Lebih lanjut, Nicky menyoroti bahwa keterbukaan justru mempermudah proses klarifikasi jika ditemukan adanya poin-poin yang memicu perdebatan. Ketika draf sudah tersebar, setiap pemangku kepentingan memiliki kesempatan yang sama untuk memahami konteks dan tujuan dari setiap pasal. Ia berharap agar DPR dapat mengubah paradigma ini dan membiasakan diri untuk membuka akses informasi seluas-luasnya guna menjaga kepercayaan publik terhadap produk hukum yang sedang disusun.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI terus berupaya meyakinkan masyarakat bahwa substansi RUU ini tidak akan mencederai hak-hak warga negara. Dave Laksono menegaskan kembali bahwa fokus utama regulasi ini adalah membangun sistem perlindungan nasional yang tangguh, terkoordinasi, dan mampu melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum naskah resmi dipublikasikan oleh pihak berwenang.
Seiring berjalannya waktu, perdebatan mengenai transparansi ini diprediksi akan terus berlanjut. Kunci utama dalam meredam spekulasi publik sebenarnya terletak pada kesediaan para pemangku kebijakan untuk membuka diri. Partisipasi bermakna bukan sekadar formalitas administratif dalam pembahasan di ruang rapat, melainkan keterlibatan aktif yang didasari oleh keterbukaan informasi sejak draf awal digulirkan.
Hingga saat ini, publik masih menanti komitmen konkret dari DPR untuk memberikan akses draf yang lebih luas. Harapan masyarakat adalah agar RUU ini nantinya tidak hanya menjadi instrumen teknis untuk keamanan siber, tetapi juga menjadi contoh bagaimana sebuah undang-undang yang krusial bagi hajat hidup orang banyak disusun dengan standar demokrasi yang tinggi. Proses transparan yang dimulai sejak awal pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum dan mendapatkan legitimasi penuh dari seluruh elemen masyarakat.











