Bupati Kuantan Singingi Resmi Ditahan KPK, Terseret Pusaran Suap Jual Beli Jabatan

Danu Ilham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal pekan ini.

Selain Suhardiman Amby, lembaga antirasuah tersebut juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 dan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempermudah akses penyidikan.

Kasus yang menyeret kepala daerah ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing pada April 2025. Saat itu, posisi tersebut diperebutkan oleh Zulkarnain dan Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Berdasarkan temuan penyidik, Suhardiman Amby diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mematok syarat tertentu bagi calon yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut. Suhardiman dikabarkan meminta satu unit mobil mewah jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai mencapai Rp2,05 miliar sebagai mahar agar Zulkarnain bisa melenggang mulus meraih posisi Sekda.

Demi memenuhi tuntutan sang Bupati, Zulkarnain kemudian menyanggupi permintaan tersebut melalui skema kredit. Namun, untuk mengaburkan transaksi, kredit mobil mewah itu diajukan atas nama Ardiles, pihak swasta yang belakangan diketahui memiliki keterkaitan erat dengan proyek-proyek di pemerintahan daerah setempat.

Praktik lancung ini diduga bukan kali pertama dilakukan oleh Suhardiman Amby bersama lingkaran dekatnya. Penyidik KPK mencium adanya pola sistematis dalam pengelolaan jabatan di Pemkab Kuansing. Zulkarnain disebut-sebut telah melakukan praktik suap serupa setidaknya sebanyak dua kali.

Salah satu temuan mencolok lainnya adalah pemberian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang diserahkan kepada pihak terkait sebagai imbalan untuk memuluskan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2021. Pola transaksi seperti ini mengindikasikan adanya komersialisasi jabatan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, keterlibatan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant juga menjadi sorotan tajam penyidik. Diduga, sebagai imbalan atas bantuan dalam memenangkan lelang jabatan, Ardiles mendapatkan keistimewaan berupa jatah belasan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang tahun 2022 hingga 2026.

Operasi tangkap tangan yang menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini telah dimulai sejak Senin (29/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan. Selain menangkap para tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan dokumen bukti elektronik yang menunjukkan transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser milik Bupati.

Dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing ini diprediksi tidak hanya berhenti pada kasus jual beli jabatan. KPK saat ini tengah mendalami indikasi penerimaan lain yang dilakukan oleh Suhardiman Amby. Salah satu poin yang sedang ditelusuri adalah dugaan praktik pungutan liar terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga telah memotong hingga setengah dari penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Jika terbukti, maka Suhardiman Amby akan dijerat dengan pasal berlapis, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya kepada negara, tetapi juga langsung menyasar ekonomi masyarakat kecil.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Suhardiman Amby sempat memberikan pernyataan singkat saat digiring menuju mobil tahanan. Sembari meminta dukungan doa, ia berpesan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Fenomena jual beli jabatan yang melibatkan pimpinan daerah menunjukkan masih lemahnya integritas dalam birokrasi, di mana posisi strategis dijadikan komoditas untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Penahanan Bupati Kuansing diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi kepala daerah lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses pengisian jabatan birokrasi maupun pengelolaan proyek pemerintah.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur birokrat maupun pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus ini. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kuansing yang dirugikan oleh praktik korupsi tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All