Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
POLITIK

Ungkap Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus, Polisi Amankan Pemilik Akun Media Sosial

Oleh Danu Ilham August 4, 2026 59 minutes lalu 0 komentar

Kepolisian berhasil mengamankan seorang individu yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran hoaks demonstrasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Penangkapan ini dilakukan setelah maraknya beredar video di berbagai platform media sosial yang menampilkan aksi demonstrasi seolah terjadi tanpa liputan media, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pelaku yang berinisial YA ini diamankan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pada Selasa, 15 Agustus 2023, YA diduga telah menyebarkan informasi hoaks melalui akun media sosialnya. Informasi yang disebarkan tersebut berkaitan dengan narasi adanya demonstrasi yang tidak diliput oleh media.

β€œYang bersangkutan ini menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun media sosialnya, yang mana narasi yang dibangun adalah adanya demonstrasi yang seolah-olah tidak diliput oleh media,” ujar Brigjen Polisi Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid menambahkan bahwa narasi hoaks yang disebarkan oleh YA ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih lagi, penyebaran informasi palsu tersebut terjadi menjelang momen penting peringatan HUT RI ke-78.

β€œIni sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi pada momen menjelang HUT RI ke-78,” jelasnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan jaringan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh YA. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Bagikan: Facebook X WhatsApp