Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus Taufik Hidayat, seorang pria yang diduga telah menyekap dan melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun. Penangkapan dilakukan di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/06). Kasus ini terungkap setelah kakak korban, ASS, dihubungi oleh orang tak dikenal yang mengabarkan YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Taufik Hidayat, yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di Tangerang, Banten, akhirnya kembali ke kawasan Bandung Raya karena merasa tidak aman. Ia juga sempat terdeteksi berada di Kecamatan Majalaya sebelum akhirnya dicokok oleh petugas. Setelah penangkapan, Taufik langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat dan kini ditahan di sel khusus yang dilengkapi CCTV untuk pengawasan ketat.
"Kami akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah kita pasang CCTV dan berada sendiri dan dalam pengawasan kami semua," ujar Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudi Setiawan, pada Selasa (23/06) malam. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan, termasuk dua buah helm, senjata tajam, benda menyerupai senjata api, dan dua botol infus. Hasil tes narkoba Taufik menunjukkan negatif, namun polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami motif di balik perbuatannya yang dinilai tidak wajar dan sadis.
Kronologi kasus ini berawal ketika ASS menerima telepon misterius yang memberitahukan kondisi adiknya di RSHS Bandung. ASS yang segera mendatangi rumah sakit terkejut mendapati YTR dalam kondisi luka parah di kepala, wajah, dan kaki, serta beberapa luka ringan di tangan. Ini merupakan pertemuan pertama ASS dengan adiknya setelah tiga tahun lamanya, di mana selama periode tersebut, keluarga tidak memiliki informasi mengenai keberadaan YTR. ASS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar pada Jumat (12/06).
Berdasarkan berkas laporan, polisi menduga YTR disekap dan dianiaya menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun. Selain luka fisik yang parah, korban juga kehilangan barang berharga senilai Rp52 juta. Akibat penganiayaan tersebut, YTR mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan.
Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudi Setiawan, merinci bahwa YTR mengalami kerusakan pada organ tubuh seperti mata yang tidak dapat melihat normal, bibir, serta bekas sayatan di kaki akibat benda tajam, bahkan ada indikasi sundutan rokok. Pihak RSHS Bandung segera membentuk tim dokter multidisiplin yang terdiri dari spesialis bedah plastik, mata, dan penyakit dalam untuk menangani luka YTR. Kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan sudah bisa berkomunikasi, yang diharapkan dapat membantu kelancaran proses penyidikan.
Taufik Hidayat sendiri mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, mengklaim bahwa penganiayaan dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Ia mengaku rutin mengonsumsi minuman keras setiap hari dan sering bertengkar dengan kekasihnya. Polisi masih mendalami keterangan korban dan saksi karena ada beberapa hal yang belum sepenuhnya sesuai, terutama mengenai durasi penyiksaan yang diklaim korban selama tiga tahun, sementara Taufik mengaku 1,5 tahun.
Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim gabungan dibentuk untuk melacak keberadaan Taufik, termasuk bekerja sama dengan platform media sosial Meta untuk mendeteksi jejak digitalnya. Polisi juga sedang menelusuri rekam jejak Taufik yang pernah berprofesi sebagai penagih utang, serta bekerja sama dengan perusahaan penagih utang. Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taufik Hidayat pun telah diterbitkan.
Menanggapi kasus yang menggemparkan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menawarkan sayembara berhadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Taufik Hidayat. Tawaran ini diunggah melalui berbagai akun media sosialnya.
Respons masyarakat dan pemerintah terhadap kasus ini sangat kuat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya atas kekerasan keji yang dialami korban dalam jangka waktu panjang. Ia menekankan pentingnya perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan maksimal bagi korban. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, menyatakan harapan agar korban mendapatkan keadilan penuh sesuai pasal yang berlaku dan hak-haknya yang telah dirampas dapat dikembalikan. Ia juga berharap pasal-pasal yang relevan dengan perkara ini dapat diterapkan. Pihak kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban Taufik Hidayat untuk segera melaporkan diri ke Polda Jawa Barat melalui call center atau kantor Dit PPA-TPPO Polda Jabar.











