Wednesday, 29 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Toyota Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Pajak STNK Mati

Oleh Emanuel July 29, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Sebuah mobil mewah Toyota Alphard menjadi sorotan publik setelah nekat menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan bagi pejalan kaki yang sedang menyeberang, tetapi juga mengungkap fakta mengejutkan terkait status kendaraan tersebut.

Kepolisian akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai insiden yang terjadi pada hari Minggu, 21 Mei 2023, tersebut. Melalui keterangan pers, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 1767 LTA itu teridentifikasi menunggak pajak kendaraan bermotor. “Kendaraan tersebut memang terdata menunggak pajak STNK-nya,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jufriadi, pada Selasa, 23 Mei 2023.

Lebih lanjut, AKBP Jufriadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk menerobos zebra cross dan tidak membayar pajak, akan terus dilakukan. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak membayar pajak,” tegasnya.

Peristiwa ini berawal dari unggahan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan detik-detik Toyota Alphard tersebut dengan santainya melintas di depan para pejalan kaki yang telah menunggu di zebra cross. Pengemudi mobil mewah itu tampak tidak mengindahkan keberadaan para penyeberang jalan, bahkan terkesan cuek dan terus melaju. Aksi tersebut sontak menuai kecaman dari warganet yang menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan identifikasi terhadap kendaraan dan pengemudinya. Berdasarkan hasil penelusuran, nomor polisi B 1767 LTA terdaftar atas nama seseorang yang beralamat di Jakarta Pusat. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut mengenai identitas pengemudi yang sebenarnya berada di balik kemudi saat kejadian.

Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pemilik kendaraan mewah, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk kewajiban menghormati pejalan kaki di zebra cross, merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Selain itu, kewajiban membayar pajak kendaraan juga merupakan kontribusi penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp