Operasi besar-besaran yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama unsur TNI di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, digadang-gadang sebagai upaya penyelamatan hutan yang terlanjur rusak. Namun, di balik narasi pemulihan kawasan konservasi ini, terkuak cerita pilu ribuan warga kecil yang harus kehilangan kebun, rumah, bahkan terjerat hukum. Kasus ini menjadi potret kelam benturan antara agenda negara untuk konservasi dengan realitas ribuan warga yang merasa menjadi korban tata kelola lahan yang carut-marut selama puluhan tahun.
Misdar Manik masih terbayang jelas percakapan terakhirnya dengan sang suami, Desrinto Manalu, sebelum berangkat ke Pekanbaru untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Riau. Dengan keyakinan penuh akan kembali seperti biasa, Desrinto berangkat setelah mendapat jaminan dari kepala desa bahwa tidak akan ada penahanan. Pesan terakhirnya kepada Misdar, "Kamu di rumah saja ya. Jaga anak-anak kita," kini terasa getir. Pagi harinya, Desrinto sempat menelepon, berjanji akan menghubungi kembali siang harinya untuk berbicara dengan anak-anak. Namun, janji itu tak pernah ditepati. Misdar kini harus berjuang sendirian membiayai empat anaknya dengan gaji guru honorer Rp500 ribu per bulan, termasuk satu anak yang sudah kuliah. "Kepala desa ngomong, ‘nyawa saya taruhannya kalaupun ditahan’. Saya percaya sama kepala desa. Tapi kenapa kenyataannya berbeda," ujarnya pilu.
Desrinto hanyalah satu dari enam warga yang kini duduk di kursi terdakwa. Kasus ini berawal dari peristiwa pengusiran Posko Komando Taktis (Poskotis) milik Satgas PKH di TNTN. Insiden tersebut menjadi simbol konflik yang lebih luas, mempertentangkan agenda negara untuk menyelamatkan hutan dengan nasib ribuan warga yang klaimnya bukan perambah, melainkan korban dari kekacauan tata kelola lahan selama puluhan tahun.
Konflik memuncak pada November 2025, ketika Desrinto menuju Blok 10, salah satu titik operasi Satgas PKH di Desa Lubuk Kembang Bunga. Beberapa bulan sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang dianggap melanggar hukum. Satgas ini dipimpin oleh lintas kementerian dan lembaga, didukung penuh oleh TNI, Polri, serta Kejaksaan. Tesso Nilo menjadi salah satu target utama karena kondisinya yang dinilai telah mengalami kerusakan serius, dengan luasan hutan yang tersisa hanya 12.561 hektare dari total 81.793 hektare.
Namun, persoalan di lapangan jauh dari sekadar narasi sederhana antara perambah dan negara. Ketegangan mulai membesar ketika Satgas PKH mendirikan pos pengamanan, memasang portal, dan membatasi akses warga ke kebun serta permukiman mereka. Puncaknya terjadi sehari setelah warga dari berbagai desa menggelar aksi massa di Kejaksaan Tinggi Riau, menuntut pemerintah menunjukkan dasar hukum pengukuhan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi. Warga meminta bukti tata batas, peta temu gelang, dan tahapan penetapan kawasan yang menurut mereka tidak pernah disosialisasikan dengan jelas. Kekecewaan warga memuncak karena tuntutan mereka tak kunjung terjawab.
Sepulang dari demonstrasi, ratusan warga bergerak menuju Poskotis Satgas PKH, meminta petugas meninggalkan lokasi. Di pos lain di Dusun Kenayang, situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan antara warga dan personel TNI yang berjaga. "Lelah juga masyarakat menunggu, sekitar dua jam," ungkap Didin, salah seorang peserta aksi. Setelah portal dibongkar, gapura diruntuhkan, dan tenda serta bibit tanaman milik Satgas dipindahkan ke kantor desa, warga menyanyikan lagu kebangsaan.
Tak lama berselang, polisi memburu sejumlah warga yang dianggap terlibat, termasuk Desrinto. Keluarganya cemas, namun Desrinto menolak untuk menghindar, menyatakan keyakinannya, "Saya kan bukan pembunuh. Saya bukan kriminal!" Sebulan kemudian, ia memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Riau, namun justru ditahan. Bersama lima warga lainnya, Desrinto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan penghancuran barang secara bersama-sama, dengan kerugian negara ditaksir Rp50 juta dan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Laporan polisi diduga berasal dari anggota TNI yang bertugas sebagai komandan pos saat kejadian. Bagi Misdar, tuduhan ini sulit diterima, "Bukan untuk memiliki tanah. Suami saya berjuang untuk masa depan anak-anak."
Stigma perambah hutan semakin kuat melekat setelah operasi besar Satgas PKH pada Juni 2025. Saat pejabat pusat datang memasang plang penyitaan kawasan di Blok 10, menegaskan seluruh lahan Tesso Nilo di bawah penguasaan pemerintah, warga yang berdatangan hanya bisa menyaksikan dari kejauhan di bawah penjagaan ketat personel TNI bersenjata. "Ada bentak-bentakan dari aparat TNI," ungkap Didin. Anisa, warga Lubuk Kembang Bunga, sempat mempertanyakan nasib warga kepada aparat, "Saya bilang ‘kek mana lah kami? Kami bukan perambah hutan’." Jawaban yang didapat justru membuatnya kecewa, "Itu kan salah kalian, apa yang menjadi hak negara, ya itu ditarik’."
Bagi warga, cap perambah terasa tidak adil. Banyak dari mereka mengaku membeli lahan secara terbuka, memiliki dokumen penguasaan tanah, bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka membayar pajak, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan telah membangun kehidupan di sana selama bertahun-tahun. "Kami bukan perampok," tegas Jerome, warga Desa Lubuk Kembang Bunga. "Kalau kami tahu ini dijaga atau dibilang TNTN. Kami enggak bakalan kemari," imbuhnya. Anisa menambahkan, "Jujur, di depan Tuhan, saya tidak tahu ini TNTN!"
Sementara itu, Syarifudin, kepala desa di Bagan Limau yang desanya berada di dalam kawasan TNTN, memilih jalur negosiasi. Ia mengakui sebagian kebun sawit warganya masuk dalam wilayah TNTN pada 2025, saat Satgas PKH mendata dan memetakan lahan. Ia membuka ruang dialog dan mendapat solusi relokasi dengan pencarian kebun pengganti. Sebagian besar warga menerima tawaran ini, menyerahkan dokumen kepemilikan lahan, termasuk SHM, demi kebun pengganti yang legal. Bagan Limau pun dijadikan etalase keberhasilan program pemulihan TNTN, dengan kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Desember 2025.
Namun, realitas di lapangan berbeda. Pohon sawit tumbang lebih dulu sebelum lahan pengganti siap. "Sampai saat ini mereka menuntut saya, karena sawit mereka sudah tumbang, sementara mereka belum dapat kebun penggantinya," ungkap Syarifudin. Pemerintah menyiapkan sekitar 632 hektare lahan pengganti, namun sebagian masih dikuasai pihak lain, dan di beberapa titik, warga Bagan Limau mendapat penolakan dari masyarakat setempat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat mereka. Dari total 632 hektare, hanya 297 hektare yang dapat diakses warga, sisanya terbelit konflik. Situasi ini membuat warga kehilangan sumber penghasilan tanpa kepastian.
Polemik pembatalan ribuan sertifikat tanah milik warga menjadi masalah yang lebih besar. Di Bagan Limau, 63 SHM yang terbit sejak 1998, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional pada 2014, justru dianggap tidak berlaku. Warga mengaku diminta menyerahkan sertifikat tanah mereka tanpa mekanisme hukum yang jelas, hanya memperoleh dokumen lahan pengganti yang bermasalah. Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi, menjelaskan bahwa pembatalan SHM seharusnya melalui kementerian ATR/BPN atau putusan pengadilan, bukan begitu saja. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi maksimal lima tahun setelah sertifikat diterbitkan, setelah itu harus melalui mekanisme pengadilan.
Amir, warga Lubuk Batu Tinggal, memegang SHM seluas enam hektare yang diterbitkan pada 1999. Ia merasa keberadaannya legal, lebih dulu ada di sana sebelum penetapan TNTN pada 2004. Namun, ia mengaku mendapat tekanan bertahap, mulai dari sosialisasi hingga pemanggilan ke kantor BPN untuk menyerahkan sertifikat. Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membantah pencabutan sertifikat secara sepihak, mengklaim warga menerima relokasi ke lokasi yang lebih baik.
Kondisi Tesso Nilo pada April 2026 jauh dari gambaran kawasan konservasi utuh. Permukiman padat, pasar, sekolah, rumah ibadah, warung, fasilitas kesehatan, hingga jaringan listrik tersebar di dalamnya. Komnas HAM mencatat sekitar 30 ribu orang tinggal di kawasan yang kini berstatus taman nasional. Truk pengangkut sawit hilir mudik, menandakan aktivitas perkebunan yang masih masif. Data Walhi Riau menyebutkan ada enam perusahaan kehutanan di sekitar TNTN. Warga mengaku kawasan ini sudah berubah jauh sebelum mereka datang, dengan jalan-jalan sepanjang ribuan kilometer yang dibuat perusahaan.
Kawasan yang kini menjadi TNTN dulunya merupakan area Hak Pengusahaan Hutan (HPH), berubah status secara bertahap sejak 2004 hingga menjadi taman nasional pada 2014. Proses ini dinilai menyisakan banyak persoalan tenurial, dengan ketidakjelasan tata batas yang menyebabkan ketidakpastian hak atas tanah. Komnas HAM menyebut krisis di Tesso Nilo dipicu oleh hal ini. Alih-alih menyelesaikan persoalan lama, pemerintah mengambil langkah drastis, membatalkan lebih dari seribu sertifikat hak milik. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Desember 2025 menyebut setidaknya 1.040 SHM telah dicabut.
Pertanyaan konsistensi penegakan hukum muncul terkait perbedaan perlakuan terhadap pengusaha dan warga kecil. Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo, yang menguasai lebih dari 400 hektare kebun sawit di kawasan TNTN, tidak ditahan setelah menyerahkan lahan kepada Satgas PKH, Polda Riau memilih asas ultimum remedium. Berbeda dengan Jasman bin Mahadi, tokoh adat Melayu Petalangan, yang dipidana satu tahun empat bulan penjara karena menerbitkan surat keterangan hibah atas lahan di kawasan TNTN. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mempertanyakan perbedaan pendekatan ini.
Satgas PKH, yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai satgas ini sebagai lembaga "super power" dengan kewenangan luar biasa, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha, memblokir rekening, hingga mengusulkan pencegahan bepergian ke luar negeri, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat. Istilah "penguasaan kembali" yang menjadi dasar tindakan Satgas juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Sebagian besar lahan yang dikuasai negara bermuara ke PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di bidang perkebunan. Hingga Mei 2026, Agrinas tercatat telah menerima sedikitnya 4,1 juta hektare lahan sawit melalui tujuh tahap penyerahan. Namun, penyerahan tahap pertama pada Maret 2025 dilakukan sebelum dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut tersedia, berpotensi cacat hukum. PP 45/2025 menghapus ketentuan wajib menerbitkan pelepasan kawasan hutan setelah perusahaan melunasi denda administratif.
Pemulihan hutan Tesso Nilo yang sebenarnya terealisasi baru sekitar 511 hektare, dengan anggaran Rp7,5 miliar, bersumber dari program internasional, bukan dari denda perusahaan pelanggar. Skema ini bertentangan dengan prinsip "polluters pay principle". Proyek pemulihan juga tidak banyak melibatkan warga lokal dan sempat tersendat. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menduga ada faktor politik yang membuat pemerintah enggan menyentuh perusahaan besar di sekitar kawasan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membantah anggapan lahan hasil penertiban otomatis dialihkan menjadi perkebunan sawit. Ia menjelaskan bahwa kawasan konservasi dan hutan lindung akan dipulihkan menjadi hutan, sementara kawasan hutan produksi yang dikelola ilegal dapat tetap dimanfaatkan setelah dikuasai negara. Penyerahan lahan kepada Agrinas Palma Nusantara memiliki dasar hukum, dan Agrinas dipilih karena merupakan BUMN yang dibentuk khusus untuk mengelola kawasan yang telah dikuasai negara.











