Selebgram dan model Fabiola Elizabeth Agnes kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring internasional yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Penangkapan Fabiola dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri personel boyband Smash, Reza Anugrah, diduga memiliki peran strategis dalam sindikat kejahatan siber lintas negara ini.
Menurut keterangan kepolisian, Fabiola berperan vital dalam meyakinkan para calon korban. Ia bertugas melakukan panggilan video atau video call setelah tim pemasaran sindikat berhasil memancing target.
Kehadiran Fabiola dalam panggilan video dianggap sebagai kunci untuk memuluskan skenario penipuan. Parasnya sebagai figur publik membuat korban lebih mudah percaya dan terperangkap dalam aksi komplotan ini.
Dampak kerugian dari sindikat ini sungguh masif. Total kerugian materiil yang dialami seluruh korban mencapai angka fantastis Rp 41,1 miliar.
Jaringan penipuan ini beroperasi secara terorganisir. Terdapat pembagian tugas yang sistematis antara tim pemasaran dan tim eksekutor visual.
Skala operasional sindikat ini bahkan mencakup wilayah internasional. Sistem yang mereka gunakan terbilang sangat rapi dan terencana.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya ancaman penipuan siber transnasional yang melibatkan figur publik.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Tujuannya adalah mengungkap seluruh anggota jaringan yang terlibat di balik layar operasi penipuan ini.
Sebelum terjerat kasus hukum ini, nama Fabiola Elizabeth Agnes memang sudah cukup dikenal publik.
Ia sempat menjadi sorotan pada pertengahan tahun 2020 saat mengumumkan perceraiannya dengan Reza Smash.
Proses perpisahan mereka kala itu diwarnai konflik yang cukup panas di media sosial.
Fabiola sempat membongkar dugaan perilaku negatif mantan suaminya melalui unggahan di Instagram Story.
Unggahan tersebut berisi tudingan seperti ‘tukang mabok, tukang selengki, dan tukang ngubas’.
Kini, ibu satu anak ini harus menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam jaringan penipuan daring.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat figur publik akibat penyalahgunaan teknologi informasi.
