Menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, Polres Bogor menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan minuman keras. Aksi ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam acara yang diselenggarakan pada hari ini, Polres Bogor berhasil memusnahkan sebanyak 1,5 juta butir obat keras. Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan ganja seberat 2 kilogram juga ikut dimusnahkan. Tidak ketinggalan, ribuan botol minuman keras ilegal jenis miras juga dihancurkan, dengan total mencapai 15.688 botol.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 77 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bogor dalam kurun waktu tertentu. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam, termasuk penghancuran obat keras menggunakan mesin pencacah, pembakaran ganja, serta pemecahan botol-botol miras. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, perwakilan kejaksaan, serta tokoh masyarakat, menandakan sinergitas antarlembaga dalam upaya pemberantasan kejahatan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Prasetyo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras. “Ini adalah wujud nyata kami dalam memberantas peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Rio Wahyu Prasetyo.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba dan minuman keras ilegal. Polres Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan miras demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
