Sunday, 19 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Terobos Garis Putih Lampu Merah di Malaysia, Ancaman Denda Rp 8 Juta

Oleh Emanuel July 19, 2026 8 hours lalu 0 komentar

Pengendara di Malaysia kini harus lebih berhati-hati saat berhenti di lampu merah. Marka garis putih yang menjadi batas aman di persimpangan tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang nekat melewatinya terancam denda fantastis hingga 2.000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 8 jutaan.

Aturan tegas ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan. Garis putih tersebut berfungsi sebagai penanda titik henti ideal bagi kendaraan sebelum lampu berubah hijau. Melebihi garis ini, meskipun hanya sedikit, dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, terutama saat lampu hijau menyala.

Pihak berwenang Malaysia secara konsisten mengingatkan para pengendara mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan informasi yang beredar, pelanggaran terhadap marka garis putih di lampu merah akan dikenakan sanksi. Besaran denda yang ditetapkan bisa mencapai 2.000 Ringgit Malaysia, sebuah nominal yang cukup besar dan menjadi peringatan keras bagi para pelanggar.

Selain ancaman denda, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi lain. Pengendara yang tidak patuh dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang atau pengendara lain yang memiliki hak jalan. Oleh karena itu, kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dan mematuhi setiap marka jalan yang ada, termasuk garis putih di area lampu merah. Hal ini bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan mematuhi aturan, pengendara turut berkontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait