Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara tegas menolak penerapan restorative justice terhadap tersangka Taufik Hidayat.
Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan kejam terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Jakarta.
Pigai menilai tindakan pelaku telah mencederai harkat serta martabat manusia secara serius sehingga proses hukum harus terus berlanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai pada Senin (29/6) saat menanggapi perkembangan kasus kekerasan yang menyita perhatian publik tersebut.
Menurut Pigai, kejahatan yang dilakukan tersangka bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk penghinaan terhadap kehormatan korban.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak mengambil jalan damai melalui mekanisme restorative justice dalam perkara ini.
Dampak penganiayaan yang dialami YTR dinilai sangat berat karena memicu trauma psikologis jangka panjang bagi korban.
Trauma tersebut tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga dan seluruh perempuan di Indonesia yang menuntut keadilan.
Kementerian HAM kini mendesak agar sanksi hukum yang dijatuhkan nantinya harus memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.
Pigai menekankan bahwa parameter keadilan harus diukur dari sudut pandang korban dan keluarga yang merasakan penderitaan tersebut.
Pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar memberikan efek jera serta perlindungan bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan ini.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban YTR mengalami berbagai tindak kekerasan fisik serta tekanan psikis yang sangat berat.
Kondisi tersebut terjadi selama korban berada di bawah penguasaan tersangka hingga akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dengan pengawalan ketat dari berbagai pihak terkait perlindungan perempuan.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat kepolisian untuk segera menuntaskan berkas perkara agar pelaku bisa segera diadili di pengadilan.
Penolakan restorative justice oleh Menteri HAM menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi hak-hak dasar warga negara.
Langkah ini diharapkan menjadi standar penanganan kasus kekerasan serupa di masa depan agar tidak ada lagi celah bagi pelaku.
Proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban menjadi kunci utama dalam memulihkan hak-hak YTR sebagai warga negara.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi sesuai aturan hukum.








