Tantangan Implementasi KUHP Baru: MA Ungkap Dilema Pemidanaan Non-Penjara dan Kesiapan Infrastruktur

Danu Ilham

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia tengah menghadapi sejumlah tantangan signifikan, terutama dalam masa transisi yang krusial. Salah satu isu utama yang disorot oleh Mahkamah Agung (MA) adalah mengenai efektivitas pelaksanaan pidana non-penjara, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang membutuhkan kesiapan infrastruktur serta sinergi lintas sektor yang kuat.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, mengemukakan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini memang selalu diiringi dinamika tersendiri. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi pembicara utama dalam acara Badilum Goes To Universitas Jember di Gedung Mayapada Fakultas Hukum Universitas Jember pada Sabtu (19/6/2026). Tingginya perhatian publik terhadap KUHP baru tercermin dari maraknya pengujian sejumlah ketentuannya di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Suharto, fenomena pengujian di Mahkamah Konstitusi tersebut justru menunjukkan betapa masyarakat Indonesia menaruh perhatian besar terhadap perkembangan hukum pidana di tanah air. "Setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Tidak mengherankan bila sejumlah ketentuan KUHP Baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional," jelasnya.

Meskipun periode enam bulan pemberlakuan KUHP baru belum cukup untuk memberikan gambaran keberhasilan secara menyeluruh, masa transisi ini telah berhasil memetakan sejumlah tantangan mendasar. Pergeseran paradigma menuju pemidanaan yang lebih mengedepankan aspek rehabilitatif dan reintegratif, termasuk pidana non-penjara, menjadi salah satu fokus utama yang memerlukan perhatian serius.

Suharto menekankan bahwa implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan fondasi yang kokoh berupa kesiapan infrastruktur pendukung serta dukungan terintegrasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tanpa adanya ekosistem yang memadai dan koordinasi yang solid, putusan pidana yang bersifat humanis dan berorientasi pada perbaikan pelaku justru berisiko tidak berjalan efektif.

"Eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan ekosistem yang siap koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan humanis yang dijatuhkan hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas," tegas Wakil Ketua MA tersebut.

Lebih lanjut, Suharto menggarisbawahi bahwa transformasi budaya hukum di masyarakat harus berjalan seiring dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi potensi celah dan hambatan dalam implementasi KUHP baru, Mahkamah Agung secara proaktif bergerak cepat dalam penyusunan aturan pelaksana, baik untuk KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi," ujar Suharto, menunjukkan komitmen MA dalam memastikan transisi hukum pidana nasional berjalan lancar dan efektif. Penyusunan aturan pelaksana ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait, sehingga KUHP baru dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan beradab.

KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda ini mencakup berbagai pembaruan substansial. Selain pidana non-penjara, KUHP baru juga memperkenalkan konsep-konsep hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal, seperti pidana mati yang bersifat eksperimental dan pengaturan mengenai tindak pidana khusus yang lebih komprehensif.

Namun, transisi ini tidak luput dari kritik dan perdebatan. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyoroti perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar pemahaman terhadap KUHP baru merata. Selain itu, kesiapan aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma-norma baru juga menjadi kunci utama keberhasilan. Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi hakim, jaksa, polisi, dan advokat menjadi agenda penting agar mereka mampu menginterpretasikan dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dengan tepat.

Di sisi lain, pengawasan pelaksanaan KUHP baru juga menjadi perhatian. Mekanisme evaluasi berkala perlu dibentuk untuk memantau efektivitas penerapan pasal-pasal baru dan mengidentifikasi kendala yang mungkin timbul di lapangan. Laporan dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta masukan dari masyarakat sipil akan sangat berharga dalam proses evaluasi ini.

Tantangan dalam implementasi KUHP baru ini menunjukkan bahwa perubahan legislatif hanyalah satu bagian dari reformasi hukum yang lebih luas. Diperlukan upaya berkelanjutan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa KUHP baru dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Kesiapan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penyesuaian budaya hukum menjadi pilar-pilar penting yang harus terus diperkuat dalam proses transisi ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All