Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
POLITIK

Surat Penyitaan Rumah Diterbitkan Sebelum Penyidikan, Tim Febrie Angkat Bicara

Oleh Danu Ilham August 19, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Tim hukum Febrie Adriansyah menyatakan keheranannya atas terbitnya surat penyitaan rumah yang dinilai mendahului dimulainya proses penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie, Juniver Girsang, pada Kamis (23/5/2024), dan dianggap semakin memperkuat dalil gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Menurut Juniver, kronologi yang terjadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyitaan aset berupa rumah telah dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024. Namun, surat perintah penyidikan baru diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2024. “Jadi, yang disita rumahnya tanggal 13 Mei, tapi penyidikannya baru keluar tanggal 15 Mei,” ungkap Juniver Girsang di Jakarta.

Perbedaan rentang waktu ini, menurut tim hukum Febrie, merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Juniver menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi amunisi penting dalam memperjuangkan hak kliennya melalui jalur praperadilan. “Ini justru akan memperkuat gugatan praperadilan kita,” tambahnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terkait dengan penetapan status tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Febrie berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan prosedur ini sebagai dasar untuk mengabulkan gugatan mereka.

Bagikan: Facebook X WhatsApp