Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka gelombang baru bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK pada Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2026. Tahap II SPMB Sumut kali ini secara khusus diperuntukkan bagi calon siswa yang ingin mendaftar melalui Jalur Prestasi.
Kuota daya tampung yang disediakan cukup signifikan, disesuaikan dengan karakteristik jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMA, alokasi kuota Jalur Prestasi mencapai 35 persen dari total kapasitas sekolah. Sementara itu, SMK menawarkan peluang lebih luas dengan kuota 70 persen bagi calon peserta didik berprestasi.
Seluruh informasi resmi dan proses pendaftaran terpusat melalui portal https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id. Calon siswa diimbau untuk memantau laman tersebut secara berkala.
Proses seleksi dan pendaftaran dibagi menjadi dua gelombang berdasarkan wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) untuk kelancaran verifikasi. Wilayah Cabdisdik VII hingga XIV dijadwalkan mendaftar pada 10-16 Juni 2026, dengan masa sanggah dan validasi 10-17 Juni 2026. Sementara itu, wilayah Cabdisdik I hingga VI akan membuka pendaftaran pada 18-24 Juni 2026, dengan masa sanggah dan validasi 18-25 Juni 2026.
Pengumuman hasil akhir seleksi Jalur Prestasi serentak diumumkan pada 26 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melanjutkan ke tahap daftar ulang atau lapor lulus yang dijadwalkan pada 27, 29, dan 30 Juni 2026. Ketentuan waktu daftar ulang harus dipatuhi sesuai sekolah masing-masing.
Calon peserta diwajibkan mengunduh aplikasi resmi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemilihan sekolah SMA untuk jalur prestasi tidak terikat domisili, namun peserta hanya boleh memilih satu sekolah tujuan.
Persyaratan dokumen khusus Jalur Prestasi dibagi dua kategori. Untuk Prestasi Akademik, calon siswa perlu mengunggah scan rapor semester 1-5 mata pelajaran inti, Surat Keterangan Nilai Rapor dari Kepala Sekolah, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) beserta sertifikat asli, serta sertifikat penghargaan akademik.
Bagi pendaftar kategori Prestasi Nonakademik, dokumen yang disiapkan meliputi scan sertifikat atau piagam prestasi seni/olahraga resmi, surat keterangan dari Kepala Sekolah atau induk organisasi terkait, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi pengurus organisasi seperti Ketua OSIS atau Pramuka.
Seluruh dokumen harus dalam format digital yang jelas dan sah. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, peserta wajib mengunduh bukti pendaftaran sebagai tanda sah terdaftar.
SPMB Sumut 2026 melalui Jalur Prestasi ini menjadi apresiasi bagi siswa dengan keunggulan kompetitif. Ketelitian dalam memperhatikan jadwal dan persyaratan sangat krusial untuk kelancaran proses pendaftaran menuju sekolah unggulan di Sumatera Utara.
