Lembaga Lentera Rakyat Indonesia (Lentera RI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kepahiang. Pihaknya menyoroti ketidakjelasan alokasi dana, termasuk untuk program infrastruktur dan ketahanan pangan, serta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes di 105 desa di wilayah tersebut.
Ketua Umum Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, pada Selasa, 23 Juni 2026, menyatakan bahwa organisasinya telah secara resmi melaporkan dugaan ketidakberesan ini kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut fokus pada alokasi dana desa yang disuntikkan sebagai modal penyertaan ke dalam BUMDes. Menurut Tommy, banyak BUMDes yang terkesan hanya bergerak sesaat setelah menerima suntikan dana, kemudian aktivitasnya menghilang begitu saja, padahal seharusnya BUMDes menjadi motor penggerak kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menyoroti terkait dengan pengelolaan BUMDes, dimana anggarannya dialokasikan dari dana desa, kami menyayangkan adanya kegiatan pada BUMDes hanya sesaat lalu hilang. Seharusnya, BUMDes ini berkembang untuk memajukan desa dan masyarakat," tegas Tommy Hardianto.
Tommy menjelaskan lebih lanjut bahwa ketidakjelasan dalam pengelolaan penyertaan modal BUMDes maupun dana ketahanan pangan berpotensi besar membuka celah penyalahgunaan wewenang dan bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Tingginya risiko penyelewengan dan minimnya transparansi menjadi alasan utama mengapa pengalokasian dana desa untuk BUMDes menjadi sorotan krusial.
"Disini kita menyoroti perkembangan BUMDes yang dimana negara mengalokasikan anggarannya dari DD tidak berjalan. Kami meminta tolong pada Kejari Kepahiang untuk menindaklanjuti laporan ini agar kedepan alokasi DD untuk BUMDes benar-benar berkembang dan mensejahterakan masyarakat," imbuh Tommy.
Pihak Lentera RI berharap dengan adanya intervensi dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, pengelolaan dana desa untuk BUMDes di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Harapannya adalah agar dana yang telah dialokasikan benar-benar mampu memberikan dampak positif nyata bagi perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan sekadar menjadi pos anggaran yang tidak jelas realisasinya.
Tidak hanya BUMDes, Lembaga Lentera RI juga memberikan perhatian khusus pada program-program infrastruktur desa yang juga dibiayai oleh dana desa. Mereka menyoroti bahwa beberapa proyek infrastruktur yang telah dibangun belum menunjukkan efek domino atau dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Padahal, tujuan utama pembangunan infrastruktur desa adalah untuk mempermudah akses, meningkatkan konektivitas, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dugaan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana desa untuk BUMDes ini muncul setelah adanya analisis dan pengamatan yang dilakukan oleh Lentera RI terhadap realisasi program-program desa di Kabupaten Kepahiang. Data penggunaan Dana Desa yang dihimpun menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah desa telah mengalokasikan jumlah dana yang tidak sedikit untuk BUMDes, namun hasilnya belum terlihat optimal.
Implikasi dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, khususnya yang disalurkan ke BUMDes, dapat berdampak luas. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini juga dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat desa yang mengharapkan pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik melalui program-program yang didanai oleh dana desa.
Ketidakjelasan alokasi ini juga mencakup bagaimana dana tersebut digunakan untuk program-program spesifik seperti infrastruktur dan ketahanan pangan. Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas dan terukur, sulit untuk menilai sejauh mana program-program tersebut berhasil mencapai tujuannya dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Lentera RI mendesak agar Kejari Kepahiang tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Kejaksaan diharapkan dapat menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen-dokumen terkait, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa dan BUMDes di 105 desa tersebut.
Permintaan penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa yang merupakan amanah dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pedesaan. Dengan total alokasi dana desa yang cukup besar setiap tahunnya, memastikan penggunaannya yang efektif dan efisien menjadi krusial demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Kejaksaan Negeri Kepahiang sendiri diharapkan dapat merespons laporan ini dengan serius dan segera membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan-dugaan yang disampaikan oleh Lentera RI. Transparansi dalam proses penyelidikan juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Harapan besar disematkan pada Kejari Kepahiang agar dapat mengungkap secara terang benderang bagaimana dana desa yang telah dialokasikan untuk BUMDes, infrastruktur, dan ketahanan pangan di 105 desa di Kabupaten Kepahiang benar-benar dikelola. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga dan landasan untuk perbaikan sistem pengelolaan dana desa di masa mendatang, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepahiang secara keseluruhan.











