Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang ini merupakan puncak rangkaian perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2020 hingga 2022.
Jadwal persidangan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun bagi pendiri Gojek tersebut.
Nadiem dinilai terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan bagi terdakwa.
Selain hukuman fisik, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Angka tersebut dianggap sebagai akumulasi harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah Nadiem.
Jika kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi, masa hukuman Nadiem terancam ditambah selama sembilan tahun penjara. Jaksa menyebut terdapat aliran dana Rp809 miliar masuk ke rekening Nadiem dari proyek tersebut.
Praktik rasuah ini diduga terjadi melalui penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan spesifikasi teknis laptop. Kebijakan itu mewajibkan penggunaan Chrome Device Management yang memperkuat dominasi Google dalam ekosistem pendidikan nasional.
Jaksa meyakini langkah ini sengaja diambil untuk memperkaya Nadiem melalui afiliasi bisnisnya. Temuan dakwaan menyebut kekayaan Nadiem melonjak signifikan hingga mencapai Rp5,59 triliun dalam laporan LHKPN tahun 2022.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riyadi juga mengungkap adanya niat jahat atau mens rea terdakwa. Bukti tersebut ditemukan melalui percakapan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team sebelum Nadiem menjabat.
Percakapan itu berisi instruksi untuk mengganti jajaran pejabat kementerian dengan pihak luar yang mendukung agenda teknologi Nadiem. Beberapa pejabat yang menolak menyusun kajian teknis pro-Chrome OS bahkan sempat mengalami mutasi jabatan.
Keterangan saksi mantan pejabat kementerian, Jumeri dan Hamid Muhammad, menguatkan adanya skenario sistematis tersebut. Para saksi menyebut Kerangka Acuan Kerja pengadaan tidak disusun secara mandiri, melainkan diarahkan pada produk spesifik.
Kini, seluruh mata tertuju pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini akan menentukan nasib mantan menteri tersebut terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Publik menanti apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan berbeda. Sidang hari ini menjadi penentu akhir perjalanan kasus korupsi yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia tersebut.











