Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
POLITIK

Sidang Perdana Ungkap Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Oleh Danu Ilham August 19, 2026 1 hour lalu 0 komentar

YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang mengungkap serangkaian fakta mengejutkan terkait perlakuan terhadap anak-anak yang diasuh di tempat tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan temuan-temuan yang mengindikasikan adanya unsur kekerasan fisik dan penelantaran yang dialami oleh sejumlah anak. Fakta-fakta ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa, yang merupakan pengelola Daycare Little Aresha, diduga telah melakukan tindakan yang membahayakan tumbuh kembang anak. Hal ini mencakup dugaan pembiaran dan perlakuan yang tidak layak terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasannya. Detail spesifik mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan penelantaran tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Pihak keluarga korban menyambut baik dimulainya proses hukum ini. Salah seorang perwakilan keluarga menyatakan, “Kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan bagi anak-anak kami. Apa yang terjadi di Daycare Little Aresha ini tidak dapat dibiarkan begitu saja.” Pernyataan ini mencerminkan keinginan kuat para orang tua agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan yang dibacakan. “Kami akan menelaah seluruh isi dakwaan dan mempersiapkan pembelaan yang terbaik untuk klien kami. Kami percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan adil,” ujarnya.

Sidang lanjutan diagendakan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pengadilan dan jaksa penuntut umum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi melindungi hak-hak anak dan memberikan kepastian hukum.

Bagikan: Facebook X WhatsApp