Friday, 28 August 2026
BREAKING
BERITA

Sektor Usaha Ini Belum Serius Laporkan Transaksi Mencurigakan

Oleh Emanuel August 28, 2026 59 minutes lalu 0 komentar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti masih minimnya kesadaran dan partisipasi sejumlah sektor usaha dalam sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Hingga kini, banyak di antara mereka yang belum memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai pelapor tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rendahnya registrasi ini menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan keuangan. “Kewajiban pelaporan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sektor usaha oleh para pelaku kejahatan,” ujar Ivan dalam sebuah kesempatan.

Data PPATK menunjukkan bahwa dari berbagai sektor usaha yang diwajibkan, baru sebagian kecil yang telah terdaftar dan melaporkan transaksi keuangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi risiko dan tingkat kepatuhan. PPATK terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya peran mereka dalam memerangi TPPU.

Beberapa sektor yang disorot karena tingkat registrasinya masih rendah antara lain adalah profesi advokat, notaris, akuntan, dan auditor. Selain itu, sektor perdagangan barang mewah, termasuk kendaraan bermotor, juga menjadi perhatian. Sektor-sektor ini dinilai memiliki karakteristik yang dapat memfasilitasi pergerakan dana hasil kejahatan, baik melalui transaksi tunai bernilai besar maupun melalui penggunaan jasa profesional.

Ivan Yustiavandana menggarisbawahi bahwa PPATK tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar mereka memahami betul kewajiban hukum dan konsekuensi dari ketidakpatuhan. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa semua sektor yang diwajibkan dapat menjalankan fungsinya dalam pencegahan TPPU,” jelasnya.

Lebih lanjut, PPATK berharap dengan adanya peningkatan kesadaran dan penegakan aturan yang lebih ketat, angka registrasi dan pelaporan dari sektor-sektor tersebut dapat meningkat secara signifikan. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk memberantas TPPU dan mencegah pendanaan terorisme di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp