Segera Berlaku, Ini Aturan Baru Seragam SD-SMA 2026 yang Wajib Diketahui Orang Tua

Wibowo

Memasuki tahun ajaran baru, kebutuhan utama calon siswa baru adalah seragam sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2022 menjadi landasan kebijakan ini. Aturan seragam nasional ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

Meskipun kebijakan ini belum berlaku di tahun ajaran yang akan datang, Kemendikbudristek melalui akun Instagram resminya mengingatkan masyarakat. "Mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai aturan," tulis akun Instagram Kemendikdasmen, dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan identitas bagi para peserta didik. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa seragam yang digunakan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Pihak kementerian menekankan pentingnya orang tua memahami aturan ini sebelum melakukan pembelian perlengkapan sekolah.

Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah mengenai seragam bagi peserta didik perempuan yang mengenakan hijab. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaannya dapat disesuaikan. Peserta didik perempuan diperbolehkan mengenakan hijab berwarna putih. Selain itu, kemeja yang dikenakan hendaknya berlengan panjang.

Aturan seragam sekolah ini mencakup detail spesifik untuk setiap jenjang. Untuk jenjang SD, seragam dilengkapi dengan badge SD/SDLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.

Bagi siswa laki-laki SD, seragam terdiri dari kemeja putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana. Celana berwarna merah hati dengan saku di sisi kiri dan kanan. Celana pendek berukuran 5 cm di atas lutut, sementara celana panjang mencapai mata kaki. Ikat pinggang berwarna hitam dengan lebar 3 cm wajib dikenakan. Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam melengkapi seragam ini.

Untuk siswa perempuan SD, seragam mengenakan kemeja putih dengan saku di sisi kiri, yang dimasukkan ke dalam rok. Rok berwarna merah hati dengan detail lipit searah.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi seluruh sekolah dan orang tua. Tujuannya adalah agar seragam yang dikenakan siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menciptakan rasa persatuan dan kesetaraan di lingkungan pendidikan. Orang tua diharapkan mencermati detail aturan ini untuk menghindari kesalahan pembelian dan memastikan anak-anak mereka tampil sesuai dengan kebijakan yang ada.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All