Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional serta membekukan kegiatan usaha dari dua entitas, yaitu Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Tindakan ini juga mencakup pemblokiran akses terhadap berbagai aplikasi dan tautan (URL) yang terafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil karena kedua entitas terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen, melalui modus penipuan investasi dan kegiatan keuangan ilegal.
OJK merinci bahwa Universal Peak diduga kuat melakukan penipuan dengan kedok investasi saham. Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit tanpa memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak.
Modus penipuan yang dijalankan oleh Universal Peak cukup meyakinkan. Perusahaan ini mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yang konon memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Namun, dalam praktiknya, Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan skema penyetoran deposit untuk investasi saham, termasuk saham Initial Public Offering (IPO), dengan janji keuntungan yang menggiurkan. OJK menjelaskan lebih lanjut bahwa Universal Peak diduga melakukan alokasi pembelian saham IPO secara fiktif dan acak kepada para anggotanya.
Hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa Universal Peak tidak mengantongi izin usaha dari OJK. Selain itu, kegiatan operasionalnya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Lebih mengkhawatirkan lagi, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh Universal Peak tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Hal ini menegaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, menjadikannya ancaman serius bagi para investor.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia beroperasi dengan menawarkan jasa konsultasi untuk mengatasi permasalahan pinjaman online. Skema yang ditawarkan oleh BAFI Group Indonesia terbilang licik. Mereka mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman baru di platform pinjaman online lain dengan menggunakan data pribadi korban. Setelah itu, korban diminta untuk melakukan gagal bayar pada pinjaman-pinjaman tersebut. BAFI Group Indonesia kemudian berjanji akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online tersebut, dengan imbalan berupa jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Dalam publikasi mereka, BAFI Group Indonesia sempat mencantumkan klaim bahwa mereka telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, ternyata BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga terbukti tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Praktik ini sangat berbahaya karena dapat menjebak konsumen ke dalam lingkaran utang yang lebih besar dan merusak catatan kredit mereka.
Satgas PASTI OJK kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat, terutama jika tawaran tersebut mengatasnamakan perusahaan asing. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia beberapa waktu lalu memang mendorong masyarakat mencari alternatif investasi yang lebih menguntungkan, namun hal ini juga dimanfaatkan oleh para pelaku keuangan ilegal untuk melancarkan aksinya. OJK menekankan pentingnya selalu memeriksa legalitas dan izin dari setiap lembaga keuangan atau investasi sebelum memutuskan untuk menempatkan dana.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang terkesan menawarkan solusi instan. Perlu diwaspadai jika modus yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. Praktik semacam ini justru dapat memperburuk kondisi finansial konsumen dan berpotensi melanggar hukum. OJK menyarankan agar masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman online untuk mencari solusi secara langsung dengan penyedia layanan pinjaman atau melalui jalur mediasi yang resmi, bukan melalui pihak ketiga yang tidak memiliki izin.
Penindakan terhadap Universal Peak dan BAFI Group Indonesia ini menjadi pengingat bahwa Satgas PASTI OJK berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Dengan kerja sama yang solid antara berbagai lembaga, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari kerugian finansial dan potensi penipuan yang dapat merusak masa depan ekonomi mereka. Upaya edukasi dan sosialisasi juga terus digalakkan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk dan layanan keuangan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Satgas PASTI akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap entitas-entitas yang beroperasi tanpa izin atau melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas keuangan mencurigakan yang mereka temui melalui layanan pengaduan OJK atau kontak resmi Satgas PASTI. Dengan demikian, upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif dan tercipta ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.











