Thursday, 3 September 2026
BREAKING
BERITA

RUU Perampasan Aset Fokus Miskinkan Koruptor, Bukan Hukuman Mati

Oleh Emanuel September 3, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mendalami Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang memiliki fokus utama untuk membuat para koruptor menjadi miskin. Meskipun ada diskusi mengenai ancaman hukuman mati, legislator menekankan bahwa tujuan utama RUU ini adalah pemiskinan pelaku tindak pidana korupsi. Pembahasan mendalam mengenai instrumen pembuktian terbalik dan perlindungan terhadap pihak ketiga juga menjadi agenda penting dalam perancangan undang-undang ini.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, para anggota dewan mendiskusikan berbagai aspek krusial dari RUU Perampasan Aset. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bagaimana undang-undang ini dapat secara efektif menjangkau aset-aset hasil korupsi yang mungkin telah dialihkan atau disamarkan. Fokusnya adalah pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar memberikan sanksi pidana tambahan yang berat.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, dalam salah satu pernyataannya, menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan efek jera yang signifikan. “Kita fokus pada miskinkan koruptor. Hukuman mati itu bukan fokus utama RUU Perampasan Aset,” ujarnya. Penekanan pada aspek pemiskinan ini diharapkan dapat memberikan efek gentar yang lebih besar bagi para calon pelaku korupsi, karena mereka akan kehilangan harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Lebih lanjut, RUU ini juga mengatur mekanisme pembuktian terbalik. Dengan sistem ini, terdakwa korupsi akan dibebani untuk membuktikan asal-usul sah dari harta kekayaannya. Jika tidak mampu membuktikannya, maka harta tersebut dapat disita oleh negara. Mekanisme ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memberantas korupsi secara lebih tuntas, terutama dalam kasus-kasus di mana sulit untuk membuktikan secara langsung aliran dana haram.

Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak bersalah juga menjadi perhatian serius. DPR RI berupaya merancang pasal-pasal yang menjamin bahwa aset yang disita tidak akan merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan memastikan bahwa proses perampasan aset berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, memberikan instrumen hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum, dan pada akhirnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp