Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memiliki peran krusial dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan nasional. Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa undang-undang ini akan menyelaraskan pembangunan Indonesia dengan kekayaan geografis dan kemaritiman yang dimiliki bangsa.
Menurut GKR Hemas, RUU Daerah Kepulauan ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi wilayah kepulauan. “Dengan adanya RUU ini, kita berharap pembangunan di daerah kepulauan akan lebih terarah dan fokus, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik wilayah tersebut,” ujar GKR Hemas dalam sebuah pernyataan.
Beliau menambahkan bahwa RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk berbagai kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat kepulauan. Hal ini mencakup aspek ekonomi, sosial, hingga lingkungan yang terintegrasi. “Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tidak melupakan identitas maritim Indonesia yang begitu kaya,” jelasnya lebih lanjut.
Penyusunan RUU Daerah Kepulauan ini merupakan bagian dari upaya DPD RI untuk menghadirkan legislasi yang responsif terhadap kondisi geografis unik Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pengelolaan dan pembangunan wilayah-wilayah ini membutuhkan pendekatan yang berbeda dan terpadu. RUU ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Lebih lanjut, GKR Hemas menggarisbawahi bahwa RUU ini akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pemerintah daerah kepulauan dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
