Perseteruan antara dokter Richard Lee dan PT Doktif Medika Indonesia (Doktif) memasuki babak baru yang dramatis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2024. Inti perdebatan yang memanas adalah tudingan permintaan uang damai senilai Rp200 miliar yang dilayangkan oleh pihak Doktif kepada Richard Lee.
Richard Lee, yang hadir sebagai tergugat, secara tegas membantah adanya permintaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tawaran uang damai Rp200 miliar justru datang dari pihak Doktif, bukan darinya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Richard Lee di hadapan majelis hakim, menggambarkan betapa seriusnya tudingan yang dilontarkan dalam persidangan kali ini.
Menurut Richard Lee, tawaran tersebut diungkapkan oleh pihak Doktif melalui kuasa hukumnya. Ia mengaku terkejut dan merasa difitnah atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. “Saya didatangi oleh pihak Doktif, melalui kuasa hukumnya, menawarkan perdamaian dengan nilai Rp200 miliar. Tapi justru saya yang dituduh meminta uang damai,” ujar Richard Lee dengan nada tegas saat ditemui usai sidang.
Lebih lanjut, Richard Lee juga mengungkapkan bahwa nominal Rp200 miliar tersebut merupakan angka yang ditawarkan oleh Doktif sebagai bentuk penyelesaian atas kasus yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan sebesar itu, melainkan justru menerima tawaran yang kemudian dibalikkan menjadi tuduhan terhadapnya.
Sementara itu, pihak Doktif Medika Indonesia melalui kuasa hukumnya, yang diwakili oleh Pieter, menyatakan bahwa Richard Lee telah melakukan upaya pencemaran nama baik dan pelanggaran hak cipta terhadap produk kecantikan mereka. Dalam gugatannya, Doktif menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Doktif dan jawaban dari Richard Lee ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kebenaran tawaran uang damai tersebut. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 26 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Perdebatan mengenai uang damai Rp200 miliar ini dipastikan akan terus menjadi sorotan dalam persidangan selanjutnya.
