Represi Digital Makin Canggih: Safenet Ungkap Pola Pemberedelan Media dan Warga di Era Digital

Darus H

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyoroti modus operandi pemberedelan digital yang semakin kompleks, mengancam kebebasan pers dan ruang berekspresi masyarakat. Analisis ini tersaji dalam laporan terbaru Safenet bertajuk "Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi" yang mengupas situasi hak digital pada tahun 2025. Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, menjelaskan bahwa pemberedelan digital bukan lagi sekadar ancaman, melainkan upaya terstruktur untuk mengontrol informasi dan membungkam suara-suara kritis.

Menurut Nenden, pola serangan digital mengalami mutasi dan berkembang menjadi berbagai jenis ancaman baru. Fenomena ini terungkap dalam diskusi ‘Ngopi Media Talks: BEREDEL, DULU DAN KINI’ yang diselenggarakan Tempo Media Group pada Senin, 22 Juni 2026, di Studio TV Tempo, Jakarta Selatan. Acara ini digelar untuk memperingati perjuangan melawan pembredelan media massa pada 21 Juni 1994.

Tahapan awal serangan digital seringkali diawali dengan ancaman peringatan daring kepada target. "Saya dari satuan ini, tolong dihapus konten A konten B. Kalau tidak akan kami pidanakan dengan Undang-Undang ITE," ujar Nenden menirukan pola ancaman yang sering diterima korban. Peringatan ini kemudian diikuti dengan aksi doksing, yaitu penyebaran informasi pribadi korban tanpa izin, sebelum pelaku melancarkan aksi pemberedelan digital secara langsung.

Bagi kalangan media, pemberedelan digital kerap berwujud serangan siber seperti distributed denial-of-service (DDoS) yang melumpuhkan situs web. Selain itu, penangguhan akun media sosial juga menjadi modus yang umum digunakan, terutama menargetkan individu atau kelompok masyarakat yang vokal dan kritis terhadap isu-isu tertentu. "Biasanya dialami masyarakat yang kritis," tegas Nenden.

Selain serangan langsung, Safenet juga mengidentifikasi pemberedelan digital melalui mekanisme sensor algoritma. Teknik seperti shadow banning atau manipulasi visibilitas konten membuat jangkauan pemberitaan sebuah media menurun drastis. Konten yang sebelumnya bisa menjangkau jutaan pembaca, tiba-tiba hanya dilihat oleh ratusan orang. "Biasanya sampai jutaan. Tapi tiba-tiba kontennya cuma dapat 100 atau 200 views," ungkap Nenden.

Dari sisi regulasi, pemberedelan digital juga dapat dimanifestasikan melalui kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki kekuatan untuk mengatur dan mencabut izin operasional media jika dianggap menyebarkan konten berbahaya. "Ketika bukti daftarnya dihapus oleh Kominfo bisa jadi tidak bisa operasional. Jadi salah satu bagian dari bentuk pemberedelan juga," jelas Nenden.

Diskusi yang dihelat Tempo Media Group ini tidak hanya sekadar mengenang sejarah kelam pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Detik oleh pemerintah pada 21 Juni 1994, tetapi juga menjadi ajang refleksi mendalam mengenai ancaman kontemporer terhadap kebebasan berekspresi. Narasumber yang hadir, antara lain Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo 1999-2006 Bambang Harymurti, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Uan Hamid, dan Co-founder Malaka Cania Citta, turut memberikan pandangan mereka mengenai evolusi represi digital.

Konteks historis pembredelan media di masa Orde Baru memberikan landasan penting untuk memahami ancaman yang dihadapi saat ini. Pembredelan media pada tahun 1994 menjadi titik balik dalam sejarah pers Indonesia, memicu gerakan perlawanan yang kuat demi tegaknya kebebasan pers. Namun, dengan kemajuan teknologi, modus operandi pembungkaman suara kritis kini bertransformasi ke ranah digital, menuntut kewaspadaan dan adaptasi dari para pegiat hak digital dan masyarakat luas.

Laporan Safenet sendiri menekankan bahwa semangat "Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi" mencerminkan kekhawatiran akan kembalinya pola-pola pengekangan kebebasan yang mirip dengan era Orde Baru, namun dengan metode yang lebih canggih dan tersembunyi di dunia maya. Ancaman ini tidak hanya mengintai media arus utama, tetapi juga individu-individu yang berani menyuarakan pendapatnya di platform digital.

Pentingnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat yang dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik juga menjadi sorotan. Meskipun bertujuan untuk mengatur lalu lintas informasi di era digital, UU ITE kerap dikritik karena pasal-pasalnya yang multitafsir dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi terhadap ekspresi yang dianggap kritis oleh pihak berkuasa. Hal ini menciptakan iklim ketakutan dan self-censorship di kalangan masyarakat.

Diskusi ‘Ngopi Media Talks’ ini menegaskan bahwa perjuangan melawan pembredelan, baik di masa lalu maupun di masa kini, adalah perjuangan fundamental demi hak asasi manusia dan demokrasi. Pemahaman mendalam mengenai modus operandi pemberedelan digital menjadi kunci bagi masyarakat untuk dapat melindungi diri dan ruang berekspresinya. Upaya kolektif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk media, organisasi hak asasi manusia, dan publik, sangat diperlukan untuk membentengi diri dari ancaman represi digital yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All