Jakarta – Reku, salah satu platform aset kripto terkemuka di Indonesia, secara resmi mengumumkan perolehan persetujuan tertulis dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (BAPPEBTI) untuk aktivitas staking. Prestasi ini menjadikan Reku sebagai entitas pertama di tanah air yang mendapatkan pengakuan legal dalam ruang lingkup kegiatan staking aset kripto, sebuah tonggak sejarah penting bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia.
Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI yang diterbitkan pada awal Juni lalu ini menegaskan posisi Reku sebagai pionir yang tidak hanya berinovasi dalam layanan, tetapi juga berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi. Aktivitas staking kripto sendiri merupakan salah satu metode populer bagi investor untuk menghasilkan pendapatan pasif dari aset digital yang mereka miliki, dengan potensi imbal hasil yang menarik.
Robby, Chief Commercial Officer (CCO) dan Co-Founder Reku, menyambut baik dukungan yang diberikan oleh BAPPEBTI. "Kami sangat mengapresiasi dukungan BAPPEBTI terhadap perkembangan ekosistem kripto di Indonesia," ujar Robby dalam keterangan resminya pada Sabtu, 24 Juni lalu. Ia menambahkan bahwa dukungan ini lebih dari sekadar legalitas formal. Reku bertekad untuk terus melakukan inovasi demi memberikan manfaat maksimal bagi para investor di Indonesia, sembari senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap setiap regulasi yang berlaku.
Komitmen Reku terhadap integritas dan transparansi terlihat jelas dalam operasionalnya sehari-hari. Platform ini secara konsisten melaporkan aktivitasnya kepada BAPPEBTI setiap hari, sebuah langkah proaktif untuk menjaga akuntabilitas. Selain itu, Reku membuka akses transparansi transaksi bagi para penggunanya. Setiap transaksi yang terjadi dapat diverifikasi secara publik di blockchain melalui alamat dompet (wallet address) Reku, memberikan jaminan keamanan dan keterbukaan bagi seluruh pengguna.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya regulasi dalam industri aset kripto. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi yang ketat menjadi prasyarat utama sebelum BAPPEBTI menerbitkan surat persetujuan penambahan ruang lingkup bagi calon pedagang aset kripto. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap layanan yang ditawarkan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kredibilitas yang tinggi.
"Maka, penting untuk produk staking untuk diberlakukan standarisasi demi menjamin keamanan investor kripto di Indonesia," tegas Tirta. Pernyataan ini menggarisbawahi upaya BAPPEBTI dalam menciptakan lingkungan investasi aset kripto yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Standarisasi produk staking diharapkan dapat meminimalkan risiko bagi investor, sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Di platform Reku sendiri, para pengguna dapat memilih dari setidaknya lima jenis aset kripto berbeda untuk di-stake. Pilihan tersebut meliputi aset-aset populer seperti Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ). Menariknya, aktivitas staking di Reku menawarkan potensi imbal hasil (rewards) yang kompetitif, bahkan bisa mencapai 12,5 persen per tahun, memberikan insentif menarik bagi investor yang ingin memaksimalkan aset digital mereka.
Perolehan izin ini bukan hanya kemenangan bagi Reku, tetapi juga merupakan indikasi positif bagi masa depan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya pengawasan dan regulasi yang semakin matang dari BAPPEBTI, investor kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk berinvestasi dalam aset digital, termasuk melalui mekanisme staking. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset kripto dan mendorong adopsi teknologi blockchain secara lebih luas.
Ke depannya, Reku berencana untuk terus berkolaborasi dengan BAPPEBTI dan regulator lainnya untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang lebih inovatif dan terjamin keamanannya. Fokus pada kepatuhan regulasi dan transparansi transaksi akan terus menjadi prioritas utama, sejalan dengan visi untuk memberdayakan investor Indonesia melalui akses ke teknologi finansial masa depan yang aman dan terpercaya. Dengan landasan regulasi yang semakin kuat, aktivitas staking aset kripto di Indonesia berpotensi menjadi instrumen investasi yang semakin diminati dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.











