Pihak kepolisian menggemparkan publik dengan penemuan ratusan senjata di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Sebanyak 995 unit senjata berbagai jenis, termasuk airsoft gun dan senjata api, berhasil disita dari lokasi tersebut. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dan tujuan keberadaan senjata-senjata tersebut di lingkungan pendidikan.
Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (25/3/2024) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 995 senjata yang terdiri dari berbagai macam. Rinciannya mencakup 887 unit airsoft gun, 101 unit senjata api rakitan, dan 7 unit senjata api jenis pistol impor.
Kepala Subdit IV Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari adanya pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal. “Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal,” ujar Kombes Pol. Tri Wahyudi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Tri Wahyudi merinci bahwa dari 995 senjata yang ditemukan, mayoritas adalah airsoft gun. “Ada 887 pucuk airsoft gun, kemudian ada 101 pucuk senjata api rakitan, dan 7 pucuk senjata api jenis pistol impor,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa seluruh senjata tersebut ditemukan di ruang kerja Ketua Yayasan Sekolah tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H alias AH, yang merupakan Ketua Yayasan Sekolah tersebut. Tersangka H dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran undang-undang ini sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan jaringan di balik kepemilikan ratusan senjata tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut terkait potensi penyalahgunaan senjata tersebut dan memastikan tidak ada lagi celah bagi peredaran barang berbahaya di lingkungan yang seharusnya aman bagi generasi penerus bangsa.
