Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam dan menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan. Insiden ini terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (19/10/2023) saat Hotman Paris tengah memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut PWI Pusat, pernyataan Hotman Paris tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang menghargai profesi wartawan serta prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang. Sikap tersebut dianggap merendahkan martabat para insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, secara tegas meminta Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya. “Kami sangat menyesalkan ucapan Hotman Paris yang cenderung merendahkan martabat wartawan dan mengabaikan kemerdekaan pers,” ujar Hendry Ch Bangun dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (20/10/2023).
Hendry Ch Bangun menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat terhalangnya kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan kami minta agar dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk para praktisi hukum, untuk senantiasa menghormati hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan wartawan sangat krusial dalam penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, serta sebagai pilar penting dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan institusi negara lainnya.
PWI Pusat juga menggarisbawahi bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi utama demokrasi. Setiap upaya yang dapat menghambat atau meremehkan kerja jurnalistik berpotensi merusak tatanan demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, PWI Pusat mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat iklim yang kondusif bagi perkembangan pers di Indonesia.
