Thursday, 6 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Purbaya Tegaskan Batas Defisit APBN 3% Tetap Berlaku

Oleh Yohanes August 6, 2026 46 minutes lalu 0 komentar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah tegas isu yang beredar mengenai rencana pemerintah untuk menghapus batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini ditetapkan sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi simpang siur informasi yang berkembang di publik.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB masih menjadi acuan utama. Ia menekankan bahwa sampai saat ini, belum ada keputusan atau rencana konkret dari pemerintah untuk mengubah atau menghapus aturan tersebut. Fokus pemerintah saat ini adalah menjaga kesehatan fiskal negara agar tetap stabil dan berkelanjutan.

Sebelumnya, isu mengenai penghapusan batas defisit APBN 3% ini muncul dan menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan pelaku pasar. Spekulasi ini berpotensi menimbulkan kegelisahan terkait arah kebijakan fiskal jangka panjang. Oleh karena itu, klarifikasi dari Menko Perekonomian menjadi penting untuk memberikan kepastian.

Dalam konteks yang lebih luas, pembatasan defisit APBN merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran negara tidak melebihi kapasitas penerimaan secara berlebihan, sehingga dapat mencegah penumpukan utang yang tidak terkendali dan menjaga stabilitas ekonomi makro. Batas 3% PDB sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melebihi 3% dari PDB. Ketentuan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal. Dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi krisis ekonomi, undang-undang tersebut memungkinkan adanya fleksibilitas, namun tetap dengan batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat. Namun, hingga kini, tidak ada indikasi perubahan fundamental terhadap aturan dasar tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp