Prabowo Resmikan UU Polri Baru: Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil, Usia Pensiun Naik

Darus H

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Beleid yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 di Jakarta ini, sebagaimana tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi kepolisian.

UU Polri yang baru ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan dinamika masyarakat yang dinilai memerlukan penyempurnaan pengaturan landasan penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri. Tujuannya adalah untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian serta meningkatkan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah Pasal 28A yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil di kementerian atau lembaga. Ketentuan ini berlaku sepanjang penugasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian. Pasal 28A ayat (2) secara spesifik menyebutkan bahwa kementerian atau lembaga di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh anggota aktif adalah yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengawasan, dan pelayanan publik, serta penegakan hukum.

Lebih lanjut, ayat (3) dari pasal yang sama memberikan landasan bagi pengisian jabatan di luar institusi Polri jika ada permintaan langsung dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik dari anggota Polri. Sementara itu, ayat (4) membuka peluang penugasan di luar organisasi Polri apabila terdapat instruksi langsung dari Presiden.

Perubahan substansial lainnya yang diatur dalam UU Polri baru ini adalah terkait batas usia pensiun anggota. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 30 ayat (5). Melalui revisi ini, usia pensiun maksimum bagi anggota Polri kategori bintara dan tamtama mengalami kenaikan dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan pada usia 60 tahun.

UU ini juga mengatur secara spesifik mengenai batas usia pensiun bagi Kepala Polri. Ketentuan tersebut memungkinkan perpanjangan masa jabatan selama satu tahun, dengan batas maksimal mencapai usia 61 tahun, apabila dikehendaki oleh Presiden. Pasal 30 ayat (5) huruf c secara rinci menyatakan, "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden."

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Polri ini dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 pada Selasa, 9 Juni 2026. Namun, pengesahan undang-undang ini tidak lepas dari sorotan dan kritik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian, melalui perwakilannya Muhammad Isnur, secara tegas menolak pengesahan revisi UU Polri tersebut. Isnur menyatakan bahwa undang-undang yang baru disahkan dinilai tidak sejalan dengan amanat reformasi kepolisian yang seharusnya dijalankan. "Proses penyusunannya juga dilakukan serampangan," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026, mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap metode dan transparansi dalam perumusan beleid ini.

Salah satu poin yang paling disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil adalah ketentuan mengenai penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil. Menurut Isnur, rumusan Pasal 28A dalam revisi UU Polri ini dinilai berbenturan dengan Ketetapan MPR serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. "Rumusan Pasal 28A RUU Polri justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," tegasnya, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan atau bias dalam penempatan jabatan.

Terkait dengan perubahan batas usia pensiun, Koalisi juga menyuarakan keprihatinan. Mereka berpendapat bahwa penambahan usia pensiun dapat berdampak negatif pada proses regenerasi personel di tubuh Polri. Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan jumlah personel yang tidak memiliki jabatan efektif (non-job), yang pada akhirnya dapat menambah beban anggaran negara dan mengikis fiskal pemerintah.

Perubahan fundamental dalam UU Polri ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi kinerja kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban di era modern, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, kritik yang dilontarkan oleh masyarakat sipil juga menjadi catatan penting yang perlu dicermati lebih lanjut dalam implementasi undang-undang baru ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All