PPATK Ajukan Dana Rp 516 Miliar untuk Perkuat Perang Melawan Kejahatan Keuangan, Termasuk Judi Online

Darus H

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan permintaan tambahan anggaran signifikan sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun anggaran 2027. Dana tambahan ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, menindak praktik pencucian uang (TPPU), serta menangani berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya yang kian kompleks.

Usulan strategis ini disampaikan langsung oleh pimpinan PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam forum rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. "Usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 516,4 miliar sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," ujar Ivan dalam rapat tersebut, menekankan urgensi kebutuhan tersebut.

Dalam presentasinya, PPATK merinci bahwa kebutuhan anggaran lembaganya pada tahun 2027 secara total mencapai Rp 769,8 miliar. Namun, berdasarkan Surat Bersama Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk PPATK hanya sebesar Rp 253,3 miliar. Kesenjangan inilah yang kemudian mendorong permintaan tambahan sebesar Rp 516,4 miliar untuk menutup kebutuhan operasional dan program prioritas.

Dana tambahan yang diajukan akan dialokasikan secara terstruktur untuk mendukung berbagai program krusial. Salah satunya adalah Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, yang mencakup hasil analisis dan pemeriksaan mendalam terhadap sektor narkotika dan perjudian, dengan alokasi sebesar Rp 660 juta.

Selain itu, anggaran tambahan ini juga vital untuk menopang biaya operasional kantor yang diperkirakan mencapai Rp 292,7 miliar. Pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang menjadi tulang punggung analisis transaksi keuangan akan mendapatkan alokasi Rp 19,3 miliar. Tak kalah penting, anggaran sebesar Rp 206 miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan seluruh pegawai, serta Rp 26,7 miliar untuk pemeliharaan dan operasional perkantoran secara keseluruhan.

PPATK menegaskan bahwa penambahan anggaran ini merupakan langkah fundamental untuk mendukung implementasi strategi nasional yang komprehensif. Fokus utamanya adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT). Selain itu, penguatan penanganan transaksi keuangan yang terafiliasi dengan perjudian online, peredaran narkotika, praktik korupsi, dan tindak pidana perpajakan menjadi prioritas utama.

Dalam rencana kerja tahun 2027, PPATK menempatkan optimalisasi produk intelijen keuangan sebagai salah satu program unggulan. Program ini dirancang untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pemberantasan judi online, yang dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat, juga menjadi fokus utama dari program ini.

Lebih lanjut, PPATK memiliki tiga program unggulan yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi penilaian Mutual Evaluation Review (MER) yang dijadwalkan pada periode 2029-2030. Penilaian ini dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan internasional yang menetapkan standar global dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Program unggulan pertama adalah optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemberantasan judi online. Ini menunjukkan keterkaitan erat antara berbagai bentuk kejahatan keuangan yang perlu ditangani secara holistik.

Program unggulan kedua adalah implementasi peta jalan persiapan Indonesia menghadapi MER 2029-2030 sesuai dengan standar FATF. Hal ini mencakup penguatan kerangka hukum, regulasi, dan kapasitas institusional dalam memerangi kejahatan keuangan.

Sedangkan program unggulan ketiga berfokus pada upaya mendukung pengembangan ekosistem digital yang inovatif, khususnya melalui aplikasi pencarian dan analisis data transaksi keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan analisis PPATK dalam mendeteksi dan melacak aliran dana mencurigakan secara lebih efektif di era digital.

Selain program-program unggulan tersebut, PPATK juga memiliki mandat untuk menjalankan sejumlah program prioritas nasional lainnya. Ini meliputi penguatan kerja sama internasional dalam kerangka keanggotaan di FATF, implementasi strategi nasional yang terpadu untuk anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta peningkatan kapasitas analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan pada sektor-sektor berisiko tinggi seperti korupsi, narkotika, perjudian, dan perpajakan.

PPATK merinci bahwa tambahan anggaran yang diusulkan akan secara spesifik memperkuat kapasitas analisis transaksi dan pemeriksaan lembaganya. Pengelolaan data pelaporan dari berbagai pihak pelapor, serta pengawasan kepatuhan mereka, juga akan ditingkatkan. Kerja sama dalam negeri dan internasional terkait TPPU, TPPT, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PPTK) akan terus didorong.

Penyusunan strategi dan kebijakan terkait Anti-Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta PPTK juga menjadi bagian penting dari alokasi anggaran. Pengelolaan teknologi informasi yang modern dan relevan, pengembangan aspek hukum dan regulasi PPATK, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang bagi para profesional juga akan mendapatkan perhatian lebih.

Dalam konteks yang lebih luas, permintaan tambahan anggaran ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan keuangan yang kian canggih dan berdampak luas. Penguatan kapasitas PPATK menjadi garda terdepan dalam melindungi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional dari ancaman kejahatan finansial.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All