Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memberikan klarifikasi penting terkait dugaan keterkaitan antara kasus pembiayaan proyek batu bara tahun 2019-2020 dengan insiden pemadaman listrik nasional atau blackout yang terjadi pada Februari lalu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua perkara tersebut merupakan dua isu yang berbeda dan tidak memiliki kaitan.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono. Menurutnya, fokus penanganan kasus pembiayaan proyek batu bara tahun 2019-2020 adalah pada aspek aliran dana dan dugaan penyalahgunaan dalam proses pembiayaan tersebut. Sementara itu, insiden blackout lebih berkaitan dengan masalah pasokan dan ketersediaan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
“Jadi begini, kasus yang kami tangani itu terkait pembiayaan batu bara tahun 2019-2020. Itu ranahnya berbeda, bukan terkait dengan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout,” ujar Brigjen. Pol. Cahyono, seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima pada Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi dalam proses pembiayaan proyek batu bara yang terjadi pada periode tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada unsur pidana yang terjadi dalam mekanisme pemberian dan pengelolaan dana untuk proyek-proyek terkait batu bara.
Pihak kepolisian mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan kedua isu ini. Klarifikasi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat mengenai penyebab dan penanganan masalah kelistrikan nasional serta dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Polri.
