Friday, 17 July 2026
BREAKING
POLITIK

Polri Limpahkan Tersangka Don Ritto, 74 Kg Emas, dan Rp543 M ke Kejaksaan Agung

Oleh Danu Ilham July 17, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Mabes Polri hari ini, Rabu (26/6/2024), secara resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernama Don Ritto beserta barang bukti senilai 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan tiga kasus besar yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengonfirmasi bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan. “Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tiga perkara korupsi dan TPPU yang salah satunya terkait dengan mantan Jampidsus,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diserahkan mencakup sejumlah besar aset bernilai tinggi, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sebesar Rp543 miliar. Aset-aset ini diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Pelimpahan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Tiga kasus yang dilimpahkan ini memiliki kaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk potensi keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga tuntas, terlepas dari jabatan atau posisi seseorang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan dan membawa keadilan bagi masyarakat. Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penuntutan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait