Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
POLITIK

Polri dan Kejagung Desak Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

Oleh Danu Ilham August 19, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/5/2024), kedua institusi penegak hukum tersebut menyampaikan argumennya. Pihak Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Sutrisna, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Polri, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Hugeng, turut memperkuat argumen tersebut. Hugeng menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang komprehensif. Ia juga menyoroti bahwa praperadilan bukanlah forum untuk mengadili pokok perkara, melainkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dijalankan.

Sidang praperadilan ini berawal dari penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan TPPU. Kasus tersebut diduga melibatkan temuan aset berupa emas dan sejumlah besar uang tunai yang jumlahnya signifikan. Pihak yang mengajukan praperadilan menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan meminta pengadilan untuk membatalkannya.

Namun, Polri dan Kejagung berkeyakinan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka berharap hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Keputusan akhir dari sidang praperadilan ini akan sangat dinantikan oleh publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp