Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui platform TikTok dan aplikasi Tevi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim siber Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, keenam tersangka ini beroperasi dengan memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di TikTok. Dalam siaran tersebut, mereka tidak hanya menampilkan konten yang tidak pantas, tetapi juga mengarahkan penonton untuk beralih ke aplikasi Tevi.
Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa motif di balik penyebaran konten pornografi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. “Mereka ini melakukan live di TikTok, kemudian diarahkan ke Tevi, baru di situ mereka melakukan transaksi,” ungkapnya pada Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Adi Vivid memaparkan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan konten yang vulgar dan berorientasi seksual secara langsung. Penonton yang tertarik kemudian akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Tevi, di mana transaksi untuk akses konten yang lebih eksplisit dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk memonetisasi penyebaran konten pornografi melalui kombinasi platform media sosial dan aplikasi khusus.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten ilegal dan berbahaya. Pihak kepolisian terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak pelaku kejahatan di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
