Polemik Pengangkatan Adies Kadir Berlanjut ke PTUN, Koalisi Dosen dan Mahasiswa Gugat Prosedur Seleksi Hakim Konstitusi

Darus H

Langkah hukum kini ditempuh oleh koalisi dosen dan aktivis mahasiswa terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 27 pihak yang terdiri dari para akademisi hukum tata negara dan berbagai komunitas mahasiswa resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang teregister dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT ini menjadi babak baru dalam upaya pengujian legitimasi proses seleksi hakim konstitusi yang dianggap cacat prosedur.

Proses persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah gugatan diajukan secara daring melalui sistem e-court pada 18 Juni 2026. Para penggugat menuntut agar tindakan administratif di balik pengangkatan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh pengadilan. Mereka menilai adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan sosok yang akan mengisi kursi krusial di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Kelompok penggugat dari kalangan akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang melibatkan 19 guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara. Selain itu, terdapat partisipasi aktif dari delapan komunitas mahasiswa hukum terkemuka, yakni Moot Court Community UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, HMPS Hukum Tata Negara FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dukungan juga datang dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada, seperti Law School Debate Community, Komunitas Penulisan Hukum, serta Speech and Law Debate Society.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang turut menjadi penggugat, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas tidak tuntasnya aduan etik di internal Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, gugatan yang ditujukan kepada DPR RI dan Presiden ini adalah upaya mencari keadilan melalui jalur hukum tata usaha negara. Hal ini dipandang perlu karena lembaga yudikatif membutuhkan hakim yang memiliki legitimasi kuat serta proses pemilihan yang tidak meninggalkan keraguan publik.

Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang mewakili CALS, menjelaskan bahwa objek gugatan di PTUN mencakup dua aspek utama. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir oleh DPR RI yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dianggap cacat hukum karena didasarkan pada proses seleksi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Bivitri menekankan bahwa Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas mengamanatkan proses seleksi yang terbuka dan akuntabel. Namun, dalam kasus Adies Kadir, kriteria tersebut dianggap tidak terpenuhi. Kegagalan dalam menjamin transparansi ini, menurut Bivitri, berpotensi mencederai legitimasi konstitusional dari hakim yang terpilih. Hak konstitusional warga negara menjadi taruhan utama dalam perkara ini, sehingga para pengajar hukum merasa bertanggung jawab secara moral untuk melakukan koreksi melalui pengadilan.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Denny Indrayana, menambahkan bahwa gugatan ini adalah langkah advokasi untuk menjaga muruah Mahkamah Konstitusi. Denny menegaskan bahwa posisi hakim konstitusi bukanlah jabatan sembarangan. Seseorang yang menduduki posisi tersebut haruslah sosok negarawan yang bersih dari konflik kepentingan, memiliki integritas moral yang tak terbantahkan, serta rekam jejak yang menjamin kemandirian dalam memutus perkara-perkara penting negara.

Sebelum menempuh jalur PTUN, koalisi ini sempat membawa persoalan tersebut ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, pada 5 Maret 2026, MKMK melalui putusan Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, saat itu menjelaskan bahwa laporan yang masuk tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku hakim konstitusi. Hal ini dikarenakan dugaan yang dilaporkan terkait dengan peristiwa sebelum Adies Kadir dilantik menjadi hakim, atau lebih condong pada prasangka pelapor mengenai latar belakang politik terlapor.

MKMK menegaskan bahwa mereka hanya berwenang memeriksa perilaku hakim saat yang bersangkutan sudah menjabat. Pertimbangan ini membuat laporan mengenai keterkaitan Adies Kadir dengan Partai Golkar dan statusnya sebagai mantan Wakil Ketua DPR tidak dapat diproses lebih jauh di forum etik. Namun, pandangan ini tidak menyurutkan langkah para akademisi dan mahasiswa untuk mencari keadilan di PTUN. Mereka yakin bahwa PTUN memiliki yurisdiksi untuk memeriksa tindakan administratif pemerintah, termasuk proses pengusulan jabatan publik yang dianggap menyimpang dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Kilas balik ke belakang, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Pasca-pengesahan tersebut, Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar dan melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI, yang kemudian digantikan oleh Sari Yuliati. Meskipun transisi administratif telah selesai, polemik mengenai prosedur pemilihan tetap menyisakan tanda tanya di kalangan masyarakat sipil.

Persidangan di PTUN Jakarta kini menjadi sorotan publik karena akan menguji sejauh mana pengadilan administratif dapat meninjau proses politik di lembaga legislatif dan eksekutif. Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi mekanisme rekrutmen pejabat tinggi negara di masa depan. Hingga saat ini, para penggugat tetap konsisten mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia agar tetap diisi oleh hakim-hakim yang berintegritas tinggi dan terpilih melalui mekanisme yang jujur serta terbuka.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All