Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan larangan keras bagi seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan transaksi dalam bentuk apa pun dengan masyarakat saat bertugas di lapangan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan profesionalisme dan integritas petugas di tengah masyarakat.
Aturan ini secara spesifik melarang Polantas untuk terlibat dalam segala bentuk kegiatan jual beli atau penerimaan imbalan tak wajar dari masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi Polri dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra polisi di mata publik.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar etika profesi dan hukum yang berlaku. “Polisi lalu lintas tidak boleh main-main saat bertugas. Transaksi dengan masyarakat itu dilarang,” ujar Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, merujuk pada instruksi yang telah dikeluarkan.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa setiap petugas Polantas wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Fokus utama mereka adalah menegakkan peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya, bukan untuk mencari keuntungan pribadi melalui transaksi ilegal.
Tindakan melanggar aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh jajarannya, termasuk Polantas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Polantas demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan bersih.
Penegasan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polantas untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
