Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan usulan ambang batas parlemen yang lebih tinggi, yakni berkisar antara 5 hingga 7 persen, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, di gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Perubahan ambang batas parlemen menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian PKB dalam proses penyusunan ulang undang-undang kepemiluan tersebut.
Jazilul Fawaid menyatakan bahwa meskipun PKB memiliki angka ideal sendiri, partai tetap terbuka untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses legislasi. "Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain," ujar Jazilul saat ditemui awak media. Ia menambahkan, belum dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR justru memberikan ruang bagi PKB untuk melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal penting yang perlu diselaraskan.
"Jadi nanti pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di undang-undang pemilu. Baik terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dapil, pemilu serentak," jelas anggota Komisi III DPR ini, menggarisbawahi kesiapan partainya dalam menyikapi berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu.
Wacana mengenai ambang batas parlemen ini kembali relevan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024. Sebelumnya, MK telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, MK memberikan catatan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diterapkan pada Pemilu 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan." Keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa perubahan pada ambang batas parlemen memang akan menjadi agenda penting dalam revisi UU Pemilu mendatang.
Di sisi lain, Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengajukan proposal yang berbeda terkait ambang batas parlemen. Ia mengusulkan penurunan ambang batas secara bertahap dalam dua edisi pemilihan umum ke depan. "Pertama menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di pemilu 2029 yang berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah," papar Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR, Selasa, 20 Januari 2026.
Selanjutnya, Arya mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan lagi menjadi 3 persen pada Pemilu 2034. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengambilan keputusan di parlemen, mencegah potensi kebuntuan legislatif, sekaligus tetap memastikan adanya derajat keterwakilan yang memadai bagi partai politik.
Arya Fernandes juga menyoroti bahwa dalam ilmu kepemiluan, tidak ada konsep ambang batas ideal yang bersifat universal atau kesepakatan global mengenai besaran persentasenya. Setiap negara memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan ambang batas parlemen. Penetapan ambang batas yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi memiliki konsekuensi dan risiko masing-masing.
Ambang batas parlemen yang terlalu rendah berpotensi memicu sistem multipartai yang ekstrem di lembaga legislatif, yang bisa berujung pada ketidakstabilan politik dan pemerintahan. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat keterwakilan suara rakyat di parlemen dan memperbesar jumlah suara yang terbuang karena tidak menghasilkan kursi. Arya berpendapat bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dinilai mampu mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini menjadi bagian dari dinamika pembahasan revisi UU Pemilu yang diharapkan dapat menyempurnakan sistem demokrasi Indonesia. Isu-isu lain seperti presidential threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), dan model penyelenggaraan pemilu serentak juga menjadi agenda penting yang perlu dikaji secara mendalam oleh para pembuat undang-undang. Kehadiran berbagai usulan dari partai politik maupun lembaga kajian seperti CSIS menunjukkan bahwa perumusan UU Pemilu yang lebih baik masih terus menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional.











