PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga untuk produk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, Pertamax Green 95. Perubahan harga ini akan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2026.
Informasi mengenai penyesuaian harga ini disampaikan oleh pihak Pertamina. Kenaikan ini menyasar pada salah satu produk unggulan mereka di segmen BBM ramah lingkungan.
Sebelumnya, Pertamax Green 95 telah memiliki harga pasar yang ditetapkan oleh Pertamina. Keputusan menaikkan harga ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi penetapan harga BBM.
Meskipun detail spesifik mengenai besaran kenaikan dan harga baru Pertamax Green 95 tidak dirinci dalam pengumuman awal, masyarakat pengguna BBM jenis ini dihimbau untuk bersiap menghadapi penyesuaian tersebut. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Pertamina dalam mengelola portofolio produknya di tengah dinamika pasar energi.
Pertamina secara berkala melakukan evaluasi terhadap harga produk BBM non-subsidi untuk memastikan daya saing dan keberlanjutan operasionalnya. Pertamax Green 95 sendiri merupakan produk yang dikenal dengan kandungan oktan tinggi dan campuran etanol, yang diklaim lebih ramah lingkungan.
Dengan berlakunya harga baru pada 2 September 2026, diharapkan konsumen dapat menyesuaikan kembali anggaran mereka. Pertamina berkomitmen untuk terus menyediakan produk energi berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
