Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyuarakan penolakan tegas terhadap penerapan skema bagi hasil pendapatan sebesar 8 persen yang dikhususkan hanya untuk pengantaran penumpang oleh pengemudi ojek daring (ojol). Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan komitmen yang pernah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa keputusan untuk membatasi potongan komisi 8 persen hanya pada layanan ojol tidak sejalan dengan janji yang diutarakan pada peringatan Hari Buruh lalu. Kala itu, komitmen yang ada adalah potongan platform sebesar 8 persen berlaku untuk seluruh pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi ojek, taksi daring, dan kurir kargo.
"Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih," jelas Lily dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Lily mengamati adanya kecenderungan perusahaan platform, seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM, dan penyedia layanan lainnya, untuk mengambil keputusan secara sepihak. Hal ini, menurutnya, berakar pada belum adanya pengakuan status yang jelas bagi para pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir kargo sebagai pekerja.
Akibatnya, para pekerja transportasi daring ini belum mendapatkan hak-hak yang layak serta kondisi kerja yang memadai. SPAI berpandangan bahwa minimnya perlindungan hukum menjadi akar permasalahan utama yang dihadapi oleh para pekerja di sektor ini.
Untuk memastikan para pekerja transportasi daring mendapatkan pelindungan yang semestinya, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) 193 tentang Pekerja Platform. Langkah ini sejalan dengan persetujuan pemerintah untuk mengesahkan konvensi tersebut di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan Juni lalu.
"Bersamaan dengan itu, pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojek online, taksi online dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru," tambah Lily.
Sebelumnya, perusahaan platform besar seperti Gojek dan Grab telah mencapai kesepakatan terkait penerapan skema bagi hasil baru. Kesepakatan ini mengatur bahwa pengemudi akan menerima 92 persen dari pendapatan, sementara perusahaan akan mendapatkan potongan 8 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan yang disepakati tersebut sejauh ini hanya mencakup layanan transportasi penumpang roda dua atau yang dikenal sebagai ojol. Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan bagi SPAI, yang menginginkan penerapan yang lebih luas dan adil bagi seluruh segmen pekerja transportasi daring.
Perjuangan SPAI mencerminkan aspirasi ribuan pekerja transportasi daring yang merasa hak-hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Keterlambatan dalam meratifikasi konvensi internasional dan belum adanya pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi pekerja platform, menjadi tantangan tersendiri.
Dampak dari kebijakan yang hanya berpihak pada sebagian pekerja transportasi daring dapat menimbulkan kesenjangan dan ketidakpuasan di kalangan pekerja. Pekerja di sektor pengiriman barang atau taksi daring, misalnya, mungkin merasa terabaikan jika skema bagi hasil yang lebih menguntungkan hanya dinikmati oleh rekan mereka di layanan ojol.
Pentingnya pengakuan status pekerja bagi para pengemudi transportasi daring tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga akses terhadap jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Tanpa pengakuan ini, para pekerja platform akan terus berada dalam posisi rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
SPAI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa potongan komisi 8 persen tidak hanya menjadi keuntungan bagi segelintir pihak, melainkan menjadi kebijakan yang inklusif dan adil bagi seluruh pekerja transportasi daring di Indonesia. Ratifikasi Konvensi ILO 193 dan revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai pembahasan ini akan terus dipantau, mengingat besarnya jumlah pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi daring. Keadilan dan kesejahteraan pekerja menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem digital yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.











