Perbedaan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan antara BYD M6 DM dan Toyota Veloz Hybrid cukup mencolok, mencapai sekitar Rp 3 jutaan. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan disparitas tersebut.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa selisih signifikan ini utamanya disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan pajak yang diterapkan pada kedua kendaraan tersebut. BYD M6 DM, sebagai kendaraan plug-in hybrid, memiliki mekanisme pengenaan pajak yang berbeda dibandingkan dengan Veloz Hybrid yang menggunakan teknologi mild hybrid.
Perbedaan mendasar terletak pada sistem penggerak dan emisi gas buang. BYD M6 DM, dengan kemampuan berjalan sepenuhnya menggunakan tenaga listrik, cenderung memiliki emisi yang lebih rendah dan efisiensi bahan bakar yang lebih baik, terutama dalam mode listriknya. Hal ini seringkali menjadi faktor penentu dalam insentif pajak atau tarif yang lebih rendah di beberapa negara atau wilayah.
Sementara itu, Toyota Veloz Hybrid, yang mengadopsi teknologi mild hybrid, masih sangat bergantung pada mesin bensin sebagai sumber penggerak utama. Meskipun dibantu oleh motor listrik untuk efisiensi tambahan, emisi gas buangnya masih lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan plug-in hybrid yang dapat beroperasi tanpa emisi dalam jarak tertentu. Perbedaan teknologi inilah yang kemudian berimplikasi pada perhitungan dasar pengenaan pajak.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan emisi gas buang. Untuk kendaraan hybrid, NJKB seringkali menjadi acuan utama, namun aspek emisi dan penggunaan teknologi ramah lingkungan juga dapat memengaruhi tarif.
Meskipun rincian pasti angka NJKB dan tarif pajak spesifik untuk kedua model ini memerlukan data resmi dari regulator, perbedaan dalam teknologi hybrid yang digunakan BYD M6 DM dan Veloz Hybrid adalah kunci utama mengapa PKB tahunan BYD M6 DM dapat lebih rendah hingga Rp 3 jutaan dibandingkan Veloz Hybrid. Keunggulan teknologi plug-in hybrid dalam hal efisiensi dan potensi pengurangan emisi menjadi daya tarik tersendiri dari sisi kepemilikan kendaraan, termasuk dalam hal biaya operasional tahunan seperti pajak.
