Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyuarakan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang tengah digodok dapat memiliki sifat yang lebih adaptif.
Organisasi advokat yang dikenal sebagai Peradi Profesional ini menekankan pentingnya RUU HPI yang luwes dalam menghadapi kompleksitas hukum lintas negara.
Hal ini diungkapkan dalam sebuah forum rapat yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Diskusi tersebut berfokus pada pencapaian kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, harmonisasi berbagai produk perundang-undangan di tingkat nasional juga menjadi agenda utama.
Peradi Profesional melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menyusun kerangka hukum HPI yang tidak hanya menjawab tantangan masa kini.
Namun juga mampu mengantisipasi perkembangan hukum internasional di masa mendatang.
Dalam era globalisasi yang serba terhubung, transaksi dan interaksi antarwarga negara semakin meningkat.
Hal ini seringkali menimbulkan persoalan hukum yang melintasi batas-batas yurisdiksi negara.
Contohnya seperti kontrak internasional, perkawinan campuran, waris lintas negara, hingga sengketa perdata yang melibatkan pihak asing.
Tanpa aturan HPI yang jelas dan adaptif, kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut bisa terancam.
Ketua Peradi Profesional, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa RUU HPI harus mampu memberikan panduan yang jelas.
Panduan tersebut mengenai bagaimana menentukan hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang mengadili.
Ini krusial untuk menghindari tumpang tindih atau kekosongan hukum.
Harmonisasi perundang-undangan menjadi kunci. RUU HPI diharapkan selaras dengan undang-undang lain yang relevan.
Tujuannya agar tidak terjadi konflik norma hukum di kemudian hari.
Proses pembahasan di DPR diharapkan dapat berjalan secara partisipatif.
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan perwakilan masyarakat.
Dengan demikian, RUU HPI yang dihasilkan akan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi bangsa.
Peradi Profesional siap memberikan masukan konstruktif demi terciptanya beleid yang kokoh dan berkeadilan.
Mereka berharap RUU ini dapat segera diselesaikan dan diundangkan.
Agar memberikan landasan hukum yang kuat bagi penanganan perkara HPI di Indonesia.
Adaptabilitas menjadi kata kunci utama.
Menghadapi dinamika hukum global yang terus berubah dengan cepat.
