Thursday, 13 August 2026
BREAKING
BERITA

Pengusaha Buah Surabaya Didakwa Penganiayaan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Oleh Emanuel August 13, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dua pengusaha buah asal Surabaya, Haji Yus dan Sengek, kini harus menghadapi meja hijau atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Louis. Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya telah melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.

Peristiwa yang berujung pada proses hukum ini terjadi di Surabaya. Berdasarkan keterangan jaksa di persidangan, perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan oleh Haji Yus dan Sengek terhadap Louis. Akibat dari tindakan pemukulan itu, Louis dilaporkan mengalami cedera yang cukup parah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa merinci bahwa tindakan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana. Louis dilaporkan mengalami luka-luka yang membutuhkan perawatan medis dan meninggalkan bekas pada tubuhnya. Detail mengenai kronologi lengkap serta motif di balik penganiayaan tersebut masih menjadi fokus dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Haji Yus dan Sengek dijerat dengan pasal penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti kedua pengusaha buah ini adalah pidana penjara maksimal selama lima tahun. Jaksa berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

Persidangan kasus ini masih berlanjut, di mana keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya akan terus dihadirkan. Pihak pengadilan akan menelaah seluruh fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan nasib hukum kedua terdakwa.

Bagikan: Facebook X WhatsApp