Seorang warga negara Palestina yang berstatus pengungsi UNHCR ditangkap di Nusa Lembongan, Bali, pada Kamis (20/6/2024). Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga mempromosikan paket wisata secara ilegal.
Pria berinisial A.A.A. tersebut kini telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diambil menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas promosi wisata yang dilakukan oleh pengungsi tersebut.
Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Muhammad Akhiyat, A.A.A. telah berada di Indonesia sejak tahun 2017 dan terdaftar sebagai pengungsi di bawah naungan UNHCR. Ia diketahui mempromosikan paket wisata melalui media sosial, menawarkan jasa pemandu wisata dan akomodasi kepada turis asing.
“Yang bersangkutan melakukan kegiatan promosi wisata tanpa izin. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Akhiyat saat dikonfirmasi pada Jumat (21/6/2024).
Akhiyat menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas A.A.A. yang meresahkan. Tim intelijen Imigrasi Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga di lokasi kejadian.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tim intelijen kita bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di daerah Nusa Lembongan,” jelasnya.
Setelah diamankan, A.A.A. dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan. Ia kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk proses selanjutnya. Pihak Imigrasi masih terus mendalami motif dan jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik promosi wisata ilegal ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian, terutama bagi warga negara asing yang berada di Indonesia, meskipun berstatus sebagai pengungsi. Aktivitas ekonomi yang dilakukan harus sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
