Pengadilan Tinggi Singapura pada Selasa, 5 Maret 2024, mengeluarkan putusan yang berpotensi krusial bagi para kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Otoritas pengadilan tersebut memberikan izin kepada administrator Sritex untuk melacak aset-aset perseroan yang dinyatakan pailit.
Langkah hukum ini merupakan angin segar dalam upaya pemulihan dana bagi para pihak yang memiliki piutang terhadap Sritex. Dengan adanya persetujuan dari pengadilan, administrator kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengidentifikasi aset-aset Sritex yang mungkin tersebar atau belum terungkap sepenuhnya.
Keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura ini menegaskan kembali kewenangan administrator dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya, administrator Sritex telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin tersebut, yang kini telah dikabulkan.
Dalam keterangannya, Chief Executive Officer (CEO) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan. “Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengizinkan administrator Sritex untuk melacak aset pailit,” ujar Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu, 6 Maret 2024.
Iwan menambahkan bahwa persetujuan ini sangat penting untuk mendukung proses restrukturisasi dan pemulihan Sritex. “Ini adalah langkah positif yang akan memfasilitasi proses restrukturisasi dan memulihkan nilai aset Sritex,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan Lukminto menekankan bahwa izin ini akan sangat membantu dalam proses pencarian dan pengamanan aset perusahaan. Diharapkan, dengan adanya pelacakan aset yang lebih efektif, para kreditur dapat memperoleh kembali sebagian atau seluruh dana yang menjadi hak mereka.
Keputusan pengadilan ini terjadi di tengah proses restrukturisasi yang sedang berjalan di Sritex. Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini memang sedang berupaya keras untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur setelah menghadapi tantangan finansial yang signifikan.
Sebelumnya, Sritex telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia pada November 2023. Permohonan ini diajukan untuk memberikan ruang negosiasi dan penyusunan rencana perdamaian dengan para kreditur.
Dengan adanya putusan dari pengadilan Singapura ini, diharapkan proses restrukturisasi Sritex dapat berjalan lebih lancar dan transparan. Upaya untuk menata kembali keuangan perusahaan dan memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan menjadi prioritas utama dalam fase krusial ini.
