Wednesday, 15 July 2026
BREAKING
BERITA

Pendiri Dana Syariah Ditahan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Proyek Fiktif

Oleh Wibowo June 21, 2026 4 weeks lalu 0 komentar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tersangka berinisial FH, salah satu pendiri PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah yang diduga merugikan para korban. FH menjadi tersangka baru setelah sebelumnya empat orang lainnya, yaitu TA, MY, ARL, dan AS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penahanan FH dilakukan setelah pemeriksaan intensif. Upaya paksa penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan berlaku mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2026. FH, yang juga menjabat sebagai advisor PT DSI, memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di sektor keuangan. Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di lembaga otoritas keuangan, termasuk sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada temuan penyidikan yang didukung oleh lima alat bukti sah. Penyidik memanggil FH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/6), yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukumnya tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan terkait dugaan pidana yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan menggunakan data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada pada periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan berbagai pasal pidana dalam kasus ini, mencakup penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan potensi kerugian finansial yang besar bagi para korban.

Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset para tersangka. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya terus digalakkan. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa dana yang dirampas dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain upaya pemulihan aset, penyidik juga berkoordinasi secara efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini terkait dengan proses permohonan restitusi yang telah diajukan oleh para korban PT DSI kepada LPSK. Bareskrim Polri berupaya memfasilitasi para korban agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi yang berlaku.

Perkembangan penanganan kasus ini menunjukkan progres yang signifikan. Berkas perkara untuk tiga tersangka sebelumnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada 9 Juni 2026. Dokumen tersebut kemudian telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan lebih lanjut. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih terus berjalan secara simultan. Proses ini dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan Kejaksaan Agung.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terutama pada platform pendanaan atau investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi namun tidak memiliki rekam jejak yang jelas dan transparan. Keterlibatan mantan pejabat di lembaga keuangan otoritas menambah kompleksitas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan integritas dalam sektor jasa keuangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait